Dana Abadi, Solusi PT Hadapi Pandemi hayuning July 28, 2020

Dana Abadi, Solusi PT Hadapi Pandemi

Oleh Freddy Mutiara S.T., M.M., Dosen Universitas Surabaya, pengelola portal donasi satujiwa.ubaya.ac.id
Ada kabar tidak menggembirakan dari dunia pendidikan tinggi yang terimbas dampak pandemi Covid-19. Ancaman putus kuliah atau drop out (DO) karena tidak mampu membayar SPP diperkirakan banyak terjadi di perguruan tinggi swasta (PTS). Khususnya kampus yang memiliki mahasiswa di bawah 1000 orang. Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Sudjatmiko membeberkan, 70 persen dari sekitar 4520 PTS di Indonesia memiliki mahasiswa di bawah 1000 mahasiswa (Jawa Pos, 25/7).
Selama ini perguruan tinggi (PT) sebagai institusi berbadan hukum yayasan bersifat nirlaba. Karena itu sisa dana lebih yang dihimpun kampus dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Syaratnya, sisa lebih dana operasional tersebut digunakan untuk pembangunan, pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, serta penelitian. Sisa dana itu juga harus diinvestasikan kembali untuk sarana dan prasarana paling lama dalam jangka waktu empat tahun sejak sisa lebih dana didapat.
Tentu saja kebijakan tersebut menyebabkan PT berlomba-lomba menghabiskan dana sisa lebih operasionalnya. Tujuannya, agar tak dikenai pajak. Portofolio investasi kebanyakan dibenamkan ke dalam bentuk fisik seperti gedung dan laboratorium yang tidak mudah dicairkan (likuid). Akibatnya, ketika intake jumlah mahasiswa aktif menurun dan banyak mahasiswa minta keringanan SPP, sebagian PTS berpotensi mengalami kesulitan cashflow. PTS di Surabaya bahkan terpaksa mengadakan event donasi untuk membantu mahasiswa. Namun, kenyataannya, dana donasi yang didapat tidak sebanding dengan kebutuhan untuk membantu pembiayaan studi mahasiswa.
Kesulitan tersebut sejatinya juga dialami sejumlah kampus di luar negeri. Majalah The Economist (2020) menulis, sejumlah PT di Amerika Serikat kini terancam kekurangan mahasiswa asing. Sejumlah mahasiswa domestik pun berencana menunda studi atau langsung bekerja karena ekonomi sumber biaya studi terimbas pandemi. Lulusan baru kampus di AS dan Singapura pun mengalami kesulitan mencari kerja. Akibatnya, mereka juga kesusahan untuk melunasi utang grant dana pendidikan.
Harapan Baru dari PMK
Dana abadi pendidikan sejatinya akan berpotensi menjadi alternatif solusi kondisi tersebut. Selain untuk pengembangan kampus, dana abadi pendidikan bisa dipakai untuk memberikan subsidi ke mahasiswa. Yang terbaru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 68/PMK.03 Tahun 2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan telah meretas jalan bagi keberadaan dana abadi pendidikan di tanah air. PMK tersebut keluar pada 15 Juni 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, penempatan dana abadi dikecualikan dari pengenaan PPh sepanjang lembaga pendidikan telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi (Jawa Pos, 29/6). Penempatan dana tersebut juga harus disetujui pihak terkait. Misalnya pimpinan kampus atau pejabat instansi pemerintah terkait.
Selain poin-poin tersebut, ketentuan secara umum bahwa beasiswa tidak dikenai pajak tidak mengalami perubahan dari PMK 246/2008 dan PMK 154/2009. Namun, di PMK yang baru, ada beasiswa yang dikecualikan dan menjadi terkena pajak. Di antaranya apabila penerima beasiswa memiliki relasi atau hubungan keluarga maupun bisnis dengan pemberi beasiswa.
Gagasan dana abadi (endowment fund) untuk kampus sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah kampus terkemuka di luar negeri sudah melakukannya. Struktur pendanaan mereka mulai tidak lagi bergantung pada revenue dari mahasiswa. Lebih fleksibel juga untuk pengembangan universitas dan pemberian bantuan seperti beasiswa dan lain-lain.
Perguruan tinggi negeri (PTN) juga telah merealisasikan dana abadi. UGM, ITB, dan Unair sudah ebrgerak merealisasikan dana abadi pendidikan melalui beraneka bentuk. Di antaranya membentuk satuan usaha komersial, membentuk dana abadi sisa lebih operasional, hingga menghimpun donasi dana abadi dari portal digital dengan target donatur korporasi, alumni, perseorangan, dan masyarakat.
Portal urun dana (crowdfunding) Sahabat UGM, misalnya, telah menghimpun urun dana abadi Rp. 3,3 miliar dari 3480 transaksi donasi. Namun, secara keseluruhan, dana abadi yang dimiliki UGM sekitar Rp 150 miliar yang merupakan hasil investasi dari efisiensi yang dilakukan kampus kerakyatan itu serta USD 1 juta yang didonasikan dan dikelola Tokyo Foundation.
Sektor yang dibiayai dana abadi UGM adalah pendidikan (beasiswa) dan penelitian). Untuk infrastruktur, mulai Rumah Sakit UGM, Wisma Kagama, hingga Digital Innovation Center UGM menjadi target pembiayaan dana abadi mereka. Dana abadi didayagunakan dalam investasi jangka panjang seperti saham, obligasi, surat hutang negara, reksadana, dan deposito.
Pemerintah pusat juga memiliki dana abadi pendidikan Rp 60 triliun yang dikelola LPDP. Menkeu Sri Mulyani mengemukakan, dana abadi pendidikan itu akan dipakai pula sebagai sumber pembiayaan non utang untuk penanganan Covid-19. Jika jumlah PT di Indonesia yang mencapai 4500 an itu rata-rata mampu menyisihkan dana abadi Rp 10 miliar saja, akan didapatkan akumulasi Rp 45 triliun. Total secara nasional akan didapatkan dana abadi pendidikan Rp 100 triliun lebih.
Dalam praktik yang sudah berjalan, di dalam komponen dana abadi ini, urun dana dari publik, baik perseorangan maupun korporasi, memang menjadi salah satu bagiannya. Hal tersebut dilakukan PT di dalam dan luar negeri. Misalnya Georgetown University. Urun dana di kampus Katolik tertua di AS itu sudah berorientasi jangka panjang (berkelanjutan) dengan komitmen aktivitas donasi berulang darip ara donatur. Selain itu, Georgetown memungkinkan pemanfaatan beraneka portofolio kontribusi -bahkan seperti saham, properti, asuransi, dana pensiun, dan reksa dana- masuk kesana.
Georgetown memiliki The 1789 Society, komunitas elite donatur yang telah berkontribusi minimal USD 1 juta (Rp 14,6 miliar) kepada kampus. Penggunaannya mulai untuk dana beasiswa, mendanai konselor dan mahasiswa atlet, riset, membantu keluarga kurang mampu, bahkan membangun tempat ibadah. Tercatat sebaynak 55 persen dari mahasiswa S1 di Georgetown menerima bantuan finansial pada 2018-2019. Tak kurang dari USD 200 juta (Rp 2,92 triliun) dihimpun dari kegiatan komunitas filantropi selama tiga tahun ini. Dua tahun terakhir Georgetown juga menerima donasi anonim lebih dari USD 4 juta (Rp 58,4 miliar).
Perpres 12/2019 tentang Dana Abadi Pendidikan menyebutkan tujuan dana abadi pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi. Terwujudnya dana abadi pendidikan tinggi menjadi sangat penting. Terlebih di masa pandemi. Karena merupakan wujud nyata upaya merawat keberlanjutan bangsa dan negara melalui kehadiran pendidikan berkualitas yang terjangkau bagi semua kalangan.
Sumber: Jawa Pos, 27 Juli 2020