Status Upper Middle Income Merugikan Indonesia hayuning July 9, 2020

Status Upper Middle Income Merugikan Indonesia

JAKARTA ndash; Hasil penilaian Bank Dushy;nia yang menaikkan status Indonesia dari negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income counshy;try) menjadi negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income country) per 1 Juli 2020 dinilai malah merugikan Indonesia.
Kenaikan status didasarkan pada peshy;nilaian Bank Dunia yang terkini yaitu pendapatan per kapita Indonesia untuk 2019 naik menjadi 4.050 dollar AS dari posisi sebelumnya 3.840 dollar AS. Bank Dunia membuat klasifikasi negara bershy;dasarkan Gross National Income (GNI) per kapita dalam empat kategori yaitu low income dengan pendapatan kurang dari 1.035 dollar AS, lower middle inshy;come 1.036 sampai 4.045 dollar AS, upshy;per middle income 4.046 dollar AS samshy;pai 12.535 dollar AS, dan high income lebih dari 12.535 dollar AS.
Klasifikasi itu digunakan sebagai sashy;lah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam mengshy;gunakan fasilitas dan produk Bank Dushy;nia termasuk loan pricing atau harga pinjaman.
Chief Economist Bank CIMB Niaga, Adrian Panggabean, mengatakan dari perspektif operasi bank dunia, naiknya status berarti Indonesia tidak lagi menshy;dapat privilege dalam bentuk bantuan hibah (grants) dan/atau pinjaman luar negeri berbunga murah.
“Status baru ini kemudian akan menshy;jadi acuan bagi badan-badan pinjaman bilateral untuk memberikan perlakuan setara,” kata Adrian.
Sementara itu, Pakar Ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Bambang Budiarto, mengatakan kenaikan status tersebut bukan sebuah prestasi, melainshy;kan sebuah beban karena dengan status baru, seharusnya kesenjangan pendashy;patan lebih mengecil.
“Kenaikan status bukan prestasi, tapi beban. Apa yang terjadi sekarang deshy;ngan naik status negara kita, seperti nishy;lai rata-rata dalam simulasi matematik di mana ada dua pilihan dengan nilai yang sama, tetapi dari perspektif ekoshy;nomi itu sangat berbeda karena terjadi kesenjangan cukup tinggi dengan skor gini rasio yang tajam, yang tentunya jika ditunjukkan kurva lorenz-nya akan keshy;lihatan sangat lebar,” kata Bambang.
Menurut Bambang, kenaikan status seharusnya tidak diklaim sebagai sebushy;ah prestasi, tetapi justru sebuah beban bagi pemerintah untuk menyiapkan ide-ide cerdas memperkecil pendapatan.
Kelompok Elite
Joe Wadakethalakal dalam artikelnya bertajuk Empat Wajah Indonesia (Koran Jakarta, Senin, 29 Juni) juga menyoroti kesenjangan pendapatan per kapita penduduk Indonesia. Menurut Joe, penshy;dapatan per kapita yang riil hanya 1.045 dollar AS per tahun dari sekitar 80 pershy;sen total populasi di Indonesia. Sedangshy;kan ada satu persen kelompok elite atau dengan jumlah populasi 3,8 juta jiwa memiliki pendapatan per kapita 134.870 dollar AS.
Kelompok elite tersebut, menurut teori Joe, yang mengangkat pendapatshy;an per kapita secara rata-rata penduduk Indonesia menjadi 4.050 dollar AS pada 2019 dari sebelumnya 3.840 dollar AS.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menyebutkan kenaikan status Indonesia dari negara berpendapatan menengah ke bawah menjadi negara berpendapatan menengah ke atas merupakan buah kerja keras pemerintah dan masyarakat dalam mendorong ekonomi.
“Hal tersebut merupakan buah kerja keras masyarakat dan pemerintah dashy;lam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas dan berkelanjutan,” sebut Kemenkeu.
Dikatakan bahwa kenaikan status tershy;sebut merupakan sebuah prestasi memshy;banggakan di tengah upaya pemerintah dan masyarakat berjuang mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan melakushy;kan pemulihan ekonomi nasional.
Tak hanya itu, kenaikan status menshy;jadi negara berpendapatan menengah ke atas juga merupakan bukti atas keshy;tahanan ekonomi Indonesia serta kesshy;inambungan pertumbuhan yang selalu terjaga dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, kepercayaan serta persepshy;si investor, mitra dagang, mitra bilateshy;ral, dan mitra pembangunan atas ketashy;hanan ekonomi Indonesia akan lebih kuat seiring dengan peningkatan status.
“Status ini diharapkan dapat meningshy;katkan investasi, memperbaiki kinerja current account, mendorong daya saing ekonomi, dan memperkuat dukungan pembiayaan,” tutup Kemenkeu. SB/E-9
sumber: koran-jakarta.com