Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum.: Dari Kebijakan, Orang Bisa Jadi Korban hayuning June 23, 2020

Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum.: Dari Kebijakan, Orang Bisa Jadi Korban

Pada 10 Juni 2020, Fakultas Hukum Universitas Surabaya bersama dengan MS Centre For Law mengadakan Webinar yang mengangkat topik “Korporasi dan Kejahatan Bisnis di Masa Pandemi Covid-19”. Webinar yang diselenggarakan via Zoom ini menghadirkan tiga pembicara sekaligus. Narasumber pertama yakni, Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, narasumber kedua yaitu Dr. Martin Suryana, S.H., M.Hum. selaku Founder MS Centre For Law dan Chairman of Martin Suryana Associates, serta Dr. Go Lisanawati, S.H., M.Hum. selaku Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Surabaya sebagai narasumber ketiga.

Webinar ini mengupas tuntas persoalan economic crime semasa pandemi. Mulai dari celah hukum yang ada, potensi kejahatan bisnis yang dapat timbul, hingga cara untuk mengantisipasinya. Kejahatan bisnis seringkali terjadi tak hanya dimasa pandemi. “Seiring dengan perkembangan dari korporasi, kita melihat bahwa di satu sisi memberikan dampak positif bagi masyarakat, tetapi juga ternyata banyak menimbulkan dampak negatif. Karenanya, untuk melakukan pencegahan, penanganan, dan penanggulangan kejahatan bisnis, sekaligus untuk mengoptimalkan peran dari korporasi, sudah saatnya kita semua ikut turut berpartisipasi,” ujar Dr. Suhartati, S.H., M.Hum. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya sekaligus perwakilan dari MS Centre For Law dalam sambutannya.

Bentuk-bentuk kejahatan bisnis ini meliputi customer fraud (kecurangan terhadap konsumen), cyber crime, serta asset misappropriation. Menurut laporan dari PwC (PricewaterhouseCoopers) tahun 2020 terkait Economic Crime and Fraud, ketiga bentuk kejahatan bisnis di atas paling sering terjadi dan menempati posisi ketiga tertinggi. Customer Fraud menduduki posisi teratas sebanyak 35 persen, diikuti oleh cyber crime dengan 34 persen, dan disusul oleh asset misappropriation sebanyak 31 persen. Sementara itu, Federal Bureau of Investigation (FBI) juga menyatakan bahwa kejahatan dunia maya meningkat 300 persen semenjak awal pandemi Covid-19.

Di Indonesia sendiri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat bahwa serangan siber terbanyak terjadi pada Februari 2020 dengan jumlah serangan 29,1 juta. Puncak serangan tertinggi harian terjadi pada 12 Maret 2020 sebanyak 3,4 juta serangan. “Jadi serangan siber justru meningkat ketika pandemi Covid-19. Seperti yang kita ketahui, belasan maret merupakan masa-masa pemberitahuan terkait work from home dan sejenisnya karena Covid-19,” ujar Dr. Go Lisanawati, S.H., M.Hum. selaku narasumber.

Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum. menganjurkan agar kita harus selalu tetap waspada. “Para pelaku kejahatan terorganisasi akan selalu mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19. Mulai dari menawarkan peluang investasi palsu, penggalangan dana untuk amal namun dengan cara-cara bohong, melakukan kecurangan dalam periklanan, serta rencana jahat lainnya yang membesar-besarkan Covid-19 sehingga membuat masyarakat menjadi lebih takut dengan Covid-19” jelasnya.

Oleh sebab itu, penting kiranya para masyarakat untuk mengedukasi diri sendiri terkait potensi-potensi kejahatan bisnis yang dapat terjadi saat ini. Berdasarkan pada ilmu yang dimiliki tersebut, kita dapat menyadari potensi economic crime serta celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki niat jahat. Setelah membekali diri dengan ilmu, kita dapat menghindar sekaligus memperkecil jumlah korban yang dirugikan akibat economic crime. Tetaplah waspada dan saling berikan edukasi terkait kejahatan bisnis demi mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan. (feb)