KPU Tunggu Kepastian Penanganan Pandemi Covid-19 hayuning May 22, 2020

KPU Tunggu Kepastian Penanganan Pandemi Covid-19

Ilustrasi: freepik.com (@freepik)
Komisi Pemilihan Umum mengirimkan surat kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menanyakan kepastian penanganan pandemi Covid-19. Surat itu berisikan dua pertanyaan kunci yang bakal jadi pedoman pelaksanaan tahapan lanjutan penundaan Pilkada serentak 2020.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengemukakan hal itu pada Minggu (10/5/2020) dalam diskusi daring yang digelar bersama Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Jakarta dan FH Universitas Surabaya. Diskusi tersebut bertema ”Diskursus Penentuan Pelaksaan Pilkada Serentak di Era Pandemik Covid-19 Berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020”.
Hasyim menuturkan, dua pertanyaan itu adalah kapan pandemi Covid-19 dinyatakan selesai dan aman. Sementara pertanyaan kedua, jika lantas ditentukan wabah Covid-19 telah selesai dan aman, apakah dibutuhkan tahapan pemulihan. Pemulihan ini bisa dari sisi psikologis, ekonomi, sosial, dan politik.
Ini berhubungan pula dengan penyiapan kebutuhan logistik pilkada. Hasyim menuturkan, misalnya saja kebutuhan surat suara dan formulir hasil penghitungan suara yang diproduksi percetakan. Ia mengandaikan bila dalam proses produksi kelak ditemukan ada pegawai di salah satu percetakan terpapar Covid-19, proses produksi akan berhenti. Jika hal itu terjadi, apakah dengan demikian bakal dilakukan pencetakan ulang, diteruskan dari proses terakhir, atau lainnya. Sementara pada sisi lain tahapan pilkada harus terus berjalan.
Jawaban atas dua pertanyaan itu akan menjadi bahan untuk menentukan jadwal pasti penyelenggaraan pilkada. Hal itu akan dibahas dalam rapat kerja lanjutan antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR yang idealnya dilangsungkan pada akhir Mei.
Pada kesempatan itu, Hasyim juga mewacanakan tawaran KPU untuk menggunakan metode pemungutan suara dengan kotak suara keliling dan menggunakan pos sebagaimana dipraktikkan pada pemilih di luar negeri pada saat pemilu digelar Akan tetapi, secara retoris ia menyebutkan bahwa karena hal-hal itu tidak diatur dalam UU Pilkada, pemilihan di dalam negeri mau tidak mau mesti dilakukan di TPS.
Adapun berdasarkan Perppu Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, pelaksanaan pilkada disebutkan pada Desember 2020. Meski demikian, terdapat opsi penjadwalan ulang waktu pemungutan suara bilamana bencana nonalam Covid-19 belum usai.
Sementara jika berpatokan pada Desember 2020 sebagai waktu pemungutan suara, lanjutan tahapan akan dilakukan kembali pada Juni mendatang. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin yang juga turut menghadiri diskusi tersebut mengatakan bahwa berbagai pengaturan terkait kelak mesti diposisikan dalam keadaan yang tidak seperti biasanya.
Ia mencontohkan soal tahapan kampanye terbuka seperti rapat umum yang meniscayakan perjumpaan fisik antara tim sukses, pendukung, dan pasangan calon haruslah dikurangi secara signifikan. Menurut Afifuddin, jika hal itu dilakukan, akan terdapat pula aneka tuntutan serta tantangan pengawasan yang berbeda.
Misalnya saja dengan melibatkan berbagai platform teknologi jika lantas kampanye lebih banyak dilakukan di media sosial. Akan tetapi, untuk kepastian tersebut, Bawaslu masih menanti diturunkannya aturan teknis oleh KPU sebagai landasan hukum pengawasan.
Adapun pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Jakarta, Radian Syam, memaparkan sejumlah hal terkait penetapan pilkada pada Desember 2020. Di antaranya, waktu singkat untuk melakukan harmonisasi aturan dan bakal relatif lamanya proses rekapitulasi hasil pemungutan suara. Ini membuat hasilnya bisa jadi baru diperoleh pada 2021. Sementara pada sisi lain, masa jabatan sebagian besar kepala daerah habis pada Februari 2021.
Hal tersebut belum ditambah dengan relatif lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemungutan suara di Mahkamah Konstitusi. Belum lagi jika ditambah dengan beragamnya kondisi geografis di daerah kepulauan yang berkelindan dengan kondisi alam dan kesiapan sumber daya manusia jika pilkada tetap digelar pada Desember 2020.
Sumber: rumahpemilu.org (disadur dari kompas.id)