AJI Surabaya-LBH Lentera, Gelar Posko Aduan Bagi Pekerja Media Terdampak Covid-19 hayuning May 13, 2020

AJI Surabaya-LBH Lentera, Gelar Posko Aduan Bagi Pekerja Media Terdampak Covid-19

Ilustrasi: freepik.com (@freepik)
Aliansi Jurnalis Independen Surabaya (AJI Surabaya) kerja bareng Lembaga Bantuan Hukum Lentera (LBH Lentera) gelar posko aduan untuk pekerja media yang terdampak pandemi Covid-19.
Posko aduan ini dibuka untuk seluruh pekerja media yang bertugas di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Disadari bahwa pandemi Covid-19 mampu membungkam semua sektor usaha, apalagi bisnis media massa.
Khususnya para jurnalis, aduan yang bisa disampaikan mulai dari kebijakan perusahaan yang merugikan pekerja dan melanggar UU ketenagakerjaan, hingga bahaya tertular virus Covid-19 selama liputan. Sebab tidak sedikit jurnalis tak difasilitasi alat pelindung diri atau APD dari perusahaan.
AJI Surabaya dan LBH Lentera membuka posko aduan ini untuk pekerja di sektor media massa meliputi jurnalis, back office, petugas keamanan, percetakannya, hingga cleaning service masuk dalam kategori.
Yovinus Guntur, Koordinator Divisi Advokasi AJI Surabaya menyampaikan, pandemi ini mempengaruhi industri media, terutama soal bisnisnya. Namun hal itu bukan alasan bagi perusahaan media berbuat sewenang-wenang melakukan PHK, memotong upah, merumahkan atau hingga menghambat penayangan berita secara sepihak dan melanggar UU ketenagakerjaan.
“Pandemi ini jangan dijadikan kesempatan menekan pekerja,” tegas Yovinus Guntur, Selasa (05/05/2020).
Ia menambahkan, posko aduan ini membuka akses bagi pengadu mulai dari konsultasi, pendampingan hukum hingga proses peradilan hubungan industrial bagi pekerja media.
“Semua fasilitas itu, bisa diakses secara gratis bagi semua pekerja media, lintas organisasi profesi. Kita terima dengan tangan terbuka. Data dan informasi yang masuk ke kami, bersifat rahasia,” tandasnya.
Salawati Taher, pengacara dari LBH Lentera menuturkan, posko ini menjadi ruang edukasi bagi pekerja media untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja. Bahkan, ada ketakutan dari pekerja saat membawa permasalahan mereka di perusahaan hingga ke ranah hukum. Apalagi perusahaan media massa berpengaruh di masyarakat.
“Posko ini siap mendampingi pengadu hingga hak pengadu yang dilindungi undang-undang terpenuhi. Kasus yang biasa muncul misalnya, PHK, dirumahkan, upah tidak dibayar, penundaan upah dan beberapa jurnalis mengeluh ada pembatasan penayangan berita bagi kontributor. Semua dilakukan sepihak. Jangan takut! Sebab semua sama di mata hukum. Sekali lagi jangan takut!” tegas Salawati.
Dengan demikian diharapkan para pekerja media memanfaatkan posko ini untuk memperjuangkan hak-haknya. LBH Lentera merupakan lembaga bantuan hukum yang didirikan sejumlah alumnus universitas Surabaya.
LBH Lentera merupakan rekan kerja AJI Surabaya untuk pendampingan kasus-kasus yang melibatkan jurnalis seperti kriminalisasi Sugiyono Jurnalis Harian Surya di Gresik dan kekerasan yang dialami jurnalis Kinan Salman di Bangkalan. Untuk pengaduan, bisa langsung di sini@Eld-Licom
Sumber: lensaindonesia.com