Kuliah Tamu Magister Kenotariatan: Kenalkan Pelayanan Elektronik Bidang Pertanahan hayuning October 24, 2019

Kuliah Tamu Magister Kenotariatan: Kenalkan Pelayanan Elektronik Bidang Pertanahan

Jumat, 27 September 2019 silam, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar kuliah tamu bertajuk “KE-PPAT-AN Dikaitkan Dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Secara Elektronik”. Kuliah tamu ini diikuti oleh sedikitnya 75 mahasiswa S2 Kenotariatan Universitas Surabaya beserta alumni. Acara bertempat di Ruang Serba Guna Fakultas Psikologi (SGFP), Kampus II Ubaya.
Peraturan baru menteri ART/BPN tentang perubahan pelayanan PPAT pembuatan sertifikat tanah secara elektronik merupakan salah satu topic yang akan dibahas. Dengan menghadirkan Siswidodo, S.H., M.KN., selaku Kepala Bidang Hubungan Hukum Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Timur sebagai pembicara. Ia pun membuka dengan penjelasan pelayanan pertanahan elektronik. “Pelayanan ini disiapkan kurang lebih satu tahun untuk mengikuti perkembangan zaman,” ujar Siswidodo.
Dalam penjelasannya, terdapat tiga instrumen hukum yang telah disiapkan untuk pelayanan ini, yaitu Peraturan Menteri ATR/KBPN No.3 Tahun 2019 Tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik, Peraturan Menteri ATR/KBPN No.7 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas PMNA/KBPN No.3 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri ATR/KBPN No.9 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Siswidodo juga menyampaikan bahwa Ubaya merupakan kampus pertama yang membahas tentang peraturan baru ini. “Manfaatnya besar sekali. Debitur tidak perlu datang ke kantor pertanahan, semua akan dilakukan secara elektronik mulai dari tanda tangan dan penerbitan sertifikat,” jelasnya. Menurutnya, pelayanan online ini juga dapat meminimalisir kecurangan yang dilakukan PPAT.
Peserta sangat antusias mengikuti kuliah ini. Selain menjelaskan tentang latar belakang dan manfaat pelayanan hak ketanggungan secara elektronik, Siswidodo juga menampilkan contoh sertifikat tanah dan tanda tangan secara elektronik. Layanan Hak Tanggungan secara elektronik ini telah dilaksanakan di lima kantor pertanahan Jawa Timur, yaitu: Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro. (RE3, jr)