Penjelasan Ketua PUSHAM Ubaya terkait Pro kontra Kebiri Kimia untuk Predator Anak di Mojokerto hayuning September 4, 2019

Penjelasan Ketua PUSHAM Ubaya terkait Pro kontra Kebiri Kimia untuk Predator Anak di Mojokerto

SURABAYA – Eksekusi kebiri kimia pada pelaku kejahatan seksual oleh Aris (20) yang memperkosa sembilan anak di Mojokerto dinilai sebagai pelanggaran ham.
Adilkah eksekusi hukuman tambahan kebiri kimia untuk predator anak?
Ketua Pusham Ubaya Sonya Claudia Siwu mengatakan bentuk hukum kebiri kimia bagian dari ketidakadilan hukum dari perspektif hak asasi manusia yang dimiliki oleh pelaku.
Terlepas dari kejahatan pelaku yang juga merenggut HAM korbannya.
‘Jelas ini pelanggaran HAM,’ kata Sonya
Meski demikian pihaknya menghormati adanya Instruksi Presiden No 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Menentang Kejahatan Seksual.
‘Indonesia sudah meratifikasi konfensi tentang anti penyiksaan, antikekerasan melalui UU no 5 tahun 1998 berarti Indonesia sudah menolak hukuman unsur-unsur penyiksaan fisik,’ kata Sonya.
Menurutnya, hukum kebiri dari prosesnya salah satu bentuk hukuman yang berdampak pada hak asasi manusia.
‘Kebiri dilihat dari caranya disuntik akibatnya mengurangi hasrat seksualnya. Disuntik tiap hari seperti itu, itu sudah melanggar harkat dan martabaknya sebagai manusia,’ kata Sonya.
Sonya menilai disahkannya Perppu Hukuman Kebiri Kimia perlu dikaji ulang dari berbagai perspektif tidak lagi sanksi penyiksaan.
‘Itu nilai kemanusiaannya dimana, pelanggaran HaM, justru melanggar komitmen kita meratifikasi UU antikekerasan dan penyiksaan,’ tutup dia.
sumber: Tribunnews.com