Impor rektor asing: jalan pintas salah arah untuk naikkan kualitas universitas di Indonesia hayuning August 26, 2019

Impor rektor asing: jalan pintas salah arah untuk naikkan kualitas universitas di Indonesia

Penulis: Anindito Aditomo, S.Psi., M.Phil., Ph.D

Senior Lecturer in Educational Psychology, Universitas Surabaya

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir baru-baru ini melontar wacana pentingnya mengimpor rektor dari luar negeri untuk mendongkrak mutu universitas di Indonesia.

Targetnya ambisius: rektor asing diharapkan bisa menaikkan peringkat universitas negeri masuk jajaran 100 besar universitas terbaik di dunia secara bertahap. Kini data QS World University Ranking menempatkan Universitas Indonesia (UI) pada posisike-292 dan Institut Teknologi Bandung (ITB) rangking ke-359.

Tampaknya strategi “impor-imporan” ini menjadi resep utama Kementerian Riset untuk mendongkrak mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Tahun lalu, Kementerian Riset juga berencana mengimpor sekitar 200 dosen untuk tujuan serupa.

Apakah strategi ini akan mampu meningkatkan mutu universitas kita? Sebenarnya, tanpa ada perubahan mendasar dalam kebijakan pengelolaan sumber daya akademis dan dana riset, akan sulit mendongkrak kualitas pendidikan tinggi di negeri ini.

Impor rektor di Singapura

Menteri Nasir merujuk kasus Singapura sebagai contoh sukses penerapan strategi impor rektor asing. Mari cermati kasus Singapura secara lebih detil.

Di negara tetangga itu ada 34 universitas, termasuk dua yang kini diakui masuk daftar terbaik di dunia: Nanyang Technological University (NTU) dan National University Singapore (NUS).

Pada 2006, Singapura merekrut Profesor Bertil Andersson dari Swedia sebagai penasehat pemerintah di bidang riset. Setahun kemudian, ia diminta memimpin transformasi NTU dengan menjadi provost (semacam wakil rektor bidang akademik) dan kemudian Presiden (Rektor) NTU dari 2011 sampai 2017.

Andersson adalah peneliti kawakan bidang biologi molekuler dan biokimia asal Swedia yang sebelumnya menjabat Presiden Yayasan Sains Eropa (European Science Foundation).

Salah satu hal pertama yang dilakukan Andersson di NTU adalah memecat sebagian staf akademik (dosen) yang kurang berkualitas dan mengganti mereka dengan profesor dan peneliti-peneliti muda berbakat dari berbagai universitas top dunia.

Dengan kata lain, alih-alih berusaha mengubah orang-orang lama tersebut menjadi peneliti kelas dunia, Andersson lebih memilih mendatangkan talenta akademik dari luar negeri. (Saya tidak menemukan angka persis dosen yang dipecat, tapi Andersson mengatakan bahwa jumlahnya signifikan.) Dengan kata lain, di bawah kepemimpinan Andersson, NTU menerapkan strategi impor dosen.

Strategi impor dosen berkualitas ini juga ditempuh oleh NUS sejak awal 2000. Menurut mantan presiden universitas ini, Tan Chorh Chuan,, merekrut akademisi-akademisi terbaik dari seluruh dunia adalah salah satu pilar kesuksesan NUS.

Kini NTU dan NUS secara rutin menempati posisi papan atas dalam berbagai pemeringkatan universitas terbaik dunia. Data terbaru QS World University Ranking, misalnya, menempatkan NUS dan NTU pada peringkat ke-11 dan 12 secara global, dan rangking pertama dan kedua di Asia.

Menilik kasus Singapura, memang ada preseden bagi keberhasilan strategi impor dosen dan rektor ini. Sepintas, apa yang diterapkan di NTU dan NUS tampak sejalan dengan, dan karena itu mendukung, rencana yang digagas Kementerian Riset. Namun, ada beberapa alasan yang menunjukkan bahwa strategi itu terlalu menyederhanakan masalah kompleks di Indonesia.

Tiga alasan untuk skeptis

Pertama, impor dosen dan rektor di Singapura adalah buah dari reformasi pendidikan tinggi yang lebih mendasar. Salah satu aspek reformasi ini adalah perubahan status hukum NTU dan NUS pada 2006, yang menjadikan kedua institusi tersebut badan otonom yang bebas mengelola urusan internalnya (meski masih mendapat pendanaan negara).

Di NTU, otonomi itu yang memungkinkan Andersson memecat banyak staf akademik yang dianggap kurang berpotensi sebagai peneliti andal. Di NUS, otonomi tersebut dimanfaatkan untuk mengubah aturan kepegawaian sektor publik yang kaku dan berbasis senioritas, menjadi sistem penghargaan yang berbasis kinerja.

Hal ini berbeda dengan kondisi di Indonesia.

Meski beberapa universitas negeri di Indonesia sudah beroperasi secara relatif otonomi, manajemen sumber daya manusia masih terikat oleh regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Misalnya, untuk menentukan jam kerja dan syarat kenaikan jabatan akademik pun universitas di Indonesia tidak bisa. Apalagi untuk memecat banyak dosen tetap yang dianggap memiliki kinerja riset buruk seperti dilakukan oleh NTU.

Kedua, mengapa para profesor dan peneliti dari Massachusetts Institute of Technology (MIT), Stanford,, California Institute of Technology (Caltech) (ketiganya di Amerika Serikat), Imperial College London (Inggris) dan Utrecht University (Belanda) mau pindah ke Singapura?

Kebanyakan talenta akademik yang pindah ke sana adalah orang-orang yang punya renjana (passion) yang kuat akan pengetahuan. Mereka ingin bisa meneliti, dan meneliti dengan sebaik-baiknya. Faktor penting yang bisa menarik minat orang-orang seperti itu adalah dukungan dana dan fasilitas untuk mengembangkan ide riset.

Sebagai contoh, untuk menarik doktor-doktor muda berkualitas, NTU memiliki skema pendanaan untuk peneliti pemula bernama Presidential Postdoctoral Fellowship yang menawarkan bukan saja gaji tinggi, tapi juga dana SGD$100 ribu (sekitar Rp 1 miliar) per tahun untuk riset.

Skema Presidential Young Professorship yang ditawarkan NUS lebih “gila” lagi: di luar gaji, pemenangnya akan diberi hibah SGD$750 ribu untuk membentuk grup dan proyek risetnya sendiri. Dengan demikian, begitu diterima, para peneliti pasca-doktoral dalam skema-skema tersebut bisa “tancap gas” untuk berkarya, tanpa dipusingkan urusan dana penelitian.

Skema-skema tersebut mencerminkan besarnya dana riset di Singapura.

Secara nasional, alokasi anggaran riset dan pengembangan Singapura berada di atas 2% dari Produk Domestik Bruto (GDP). Bandingkan dengan Indonesia yang hanya mengalokasikan 0,085% dari GDP untuk riset.

Tapi persoalan riset di Indonesia bukan sekadar soal jumlah dana yang relatif kecil. Berdasarkan pengalaman pribadi penulis dan beberapa kolega, mekanisme pengelolaan hibah riset Kementerian Riset juga perlu perombakan mendasar.

Misalnya, pencairan dana tak jarang terlambat beberapa bulan, sehingga menyisakan waktu amat terbatas untuk menyelesaikan penelitian. Selain itu, setidaknya sampai tahun lalu, penggunaan dan pelaporan dana riset harus memenuhi standar belanja barang dan jasa umum yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Penyimpangan dari aturan ini bisa berujung pada sanksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akibatnya, peneliti menjadi lebih sibuk dengan kelengkapan administrasi ketimbang memikirkan substansi penelitiannya.

Ketiga, kaitan antara impor rektor dan kualitas universitas di Singapura perlu diragukan. Bertil Andersson adalah satu-satunya Presiden NTU yang berasal dari luar Singapura.

Yang lebih penting, sejak periode sebelum Andersson pun NTU sudah merupakan universitas riset yang berkualitas. Misalnya, pada 2004 NTU tercatat menempati posisi ke-50 dalam QS World University Ranking. NUS bahkan tidak pernah mengimpor rektor dan tetap berhasil menjadi universitas kelas dunia!

Perlu solusi sistemik

Kasus Singapura menunjukkan bahwa mutu universitas adalah buah dari perbaikan sistemik, terutama dalam hal pengelolaan SDM dan dana riset. Ekosistem yang baik itulah yang kemudian menarik talenta-talenta akademik kelas dunia untuk bekerja di Singapura. Bukan sebaliknya.

Apa yang akan terjadi jika strategi impor rektor dan dosen benar-benar diterapkan di Indonesia, tanpa didahului perbaikan yang lebih sistemik?

Jawabannya bisa dibayangkan dengan menjawab pertanyaan ini: peneliti asing seperti apa yang kira-kira berminat bekerja dengan fasilitas riset yang minim, dana kecil yang sering terlambat cair, mekanisme pertanggungjawaban dana yang ribet serta aturan kepegawaian yang sama dengan aturan staf administrasi?

Mudah dibayangkan bahwa hasilnya paling banter adalah seperti liga sepak bola kita. Yang berminat datang adalah para pemain dan manajer medioker yang karirnya sudah mentok di tempat asalnya. Jangan mimpi bahwa orang-orang seperti itu bakal membawa klub bola kita ke liga internasional.

Begitu juga jangan berharap terlalu banyak bahwa rektor dan dosen asing yang mau datang akan mampu melejitkan mutu penelitian dan pendidikan tinggi kita ke level dunia.

Pendek kata, strategi “impor-imporan” ini adalah jalan pintas yang salah arah. Alih-alih memikirkan cara memikat calon rektor dan dosen asing, tidakkah sebaiknya Kementerian Riset berusaha merancang solusi yang lebih sistematis dan mendasar untuk memperbaiki mutu pendidikan tinggi di Indonesia?

Sumber: https://theconversation.com