Pejuang Surat Ijo Mengadu ke Presiden fadjar March 18, 2019

Pejuang Surat Ijo Mengadu ke Presiden

Ditemui Moeldoko, Janji Segera Dibahas

SURABAYA ndash; Berbagai cara ditempuh warga yang tergabung dalam Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya (GPHSIS). Mereka sudah menggandeng DPRD Surabaya dan Jatim, tapi belum membuahkan hasil.

Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun sudah membuat surat rekomendasi agar persoalan surat ijo segera di tuntaskan. Tapi, belum ada langkah konkret untuk menyelesaikan polemik itu. Upaya terakhir yang mereka lakukan adalah mengadu kepada Presiden Joko Widodo.

Meski tidak bisa bertemu langsung dengan presiden, mereka berhasil mengadu kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

‘Mereka (Kantor Staf Presiden, Red) membuat kajian internal setelah pertemuan itu. Selanjutnya, kajian tersebut dibahas lagi di internal mereka. Sampai sekarang kami menunggu kabar dari Jakarta,” ujar Ketua Laboratorium Hukum Administrasi Negara Universitas Surabaya (Ubaya) Taufik Iman Santoso yang mendampingi GPHSIS.

Taufik menambahkan, seluruh upaya akan ditempuh sampai tujuan GPHSIS tercapai. Yakni, menghapus surat ijo dan sistem sewa yang diterapkan pemkot. ”Namanya juga mencari keadilan. Sampai ke mana pun akan kami kejar,” ujar putra Raden Soeparno, wali kota Surabaya 1974ndash;1979, itu.

Dari penelitian yang dilakukan, Taufik menemukan bahwa mayoritas alas hak surat ijo tidak jelas. Menurut dia, warga dan pemkot sama-sama tidak bisa menunjukkan alas hak atas lahan surat ijo. ‘Sebanyak 90 persen alas hak lahan surat ijo yang diakui pemkot itu tidak jelas,” lanjutnya.

Namun, Taufik meyakini bahwa warga seharusnya lebih berhak atas tanah itu. Sebab, mayoritas warga sudah tinggal di tanah tersebut lebih dari 20 tahun. Sementara itu, pemkot, menurut dia, hanya mengklaim tanah tersebut sebagai aset daerah.

Taufik juga mempertanyakan masih adanya sistem sewa yang diterapkan pemkot. Sistem tersebut lebih mirip dengan yang diterapkan pemerintah kolonial Belanda.

Masalahnya, warga sudah berkali-kali menggugat pemkot atas dasar alas hak tersebut. Namun, pemkot selalu menang dalam persidangan. Bahkan, warga juga sudah menempuh jalur judicial review. Pemkot tetap jadi pemenangnya.

Saat masih menjabat, Gubernur Jatim Soekarwo merekomendasikan kepada pemkot agar segera menyelesaikan persoalan itu. Rekomendasi gubernur tersebut diawali kegiatan seminar dan hearing dengan Komisi A DPRD Jatim. Lantas, rekomendasi itu dikirimkan ke sejumlah kementerian.

Kementerian Dalam Negeri akhirnya merespons surat dari gubernur Jatim bulan lalu. Mereka membuat surat rekomendasi lagi yang ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Ada tiga poin rekom yang dikirimkan ke Kemen ATR pada 19 Februari lalu. Intinya, surat tersebut menerangkan bahwa persoalan surat ijo sudah berlarut-larut. Perlu ada kepastian hukum agar perselisihan pemkot dan warga bisa diselesaikan.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu tidak mempermasalahkan seluruh upaya yang ditempuh GPHSIS. Menurut
dia, hal tersebut sudah menjadi hak warga. Dia juga tidak mempermasalahkan statemen Taufik yang menyebutkan bahwa pemkot tidak memiliki alas hak atas surat ijo. ”Ya tidak apa-apa, itu menurut mereka. Menurut pemkot ya tidak seperti itu,” katanya.

Aset surat ijo telah masuk sistem informasi manajemen barang daerah (simbada). Pemkot punya landasan memasukkan seluruh lahan surat ijo tersebut.

Selain itu, pemkot telah menyetujui solusi atas pelepasan aset tersebut agar bisa menjadi milik warga. Caranya dengan menebus tanah itu. Landasannya
adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya. (sal/c7/ano)

Jawa Pos, 14 Maret 2019