Warga Ajak Pemkot Berkomunikasi fadjar February 19, 2019

Warga Ajak Pemkot Berkomunikasi

SURABAYA ndash; Akademisi mulai dilibatkan untuk mencari solusi permasalahan izin pemakaian tanah alias surat ijo. Laboratorium Hukum Administrasi Negara Universitas Surabaya (Ubaya) berkumpul dengan Gerakan Pejuang Masyarakat Hapus Surat Ijo (GPMHSI) di RM Agis kemarin (10/2). Mereka membedah lagi permasalahan surat ijo dan mencari solusi.

Ketua Laboratorium Hukum Administrasi Negara Ubaya Taufiq Iman Santoso mengatakan, permasalahan surat ijo sudah terjadi lebih dari 50 tahun. Sebanyak 46 ribu lahan yang tercatat sebagai aset pemkot ditinggali warga. Polemik kian panas tahun ini, setelah warga memasang ratusan spanduk di rumah masing-masing dan gang masuk permukiman. Mereka memboikot pembayaran retribusi.

Taufiq mengatakan, surat ijo menjadi masalah turun-temurun. Karena itu lah, dia tidak menyalahkan pemkot Dia menyadari hal tersebut karena ayahnya, Raden Soeparno, pernah menjabat wali kota Surabaya (1974ndash;1979). ”Saat men jabat, ayah saya menan datangani banyak berkas surat ijo, yang ternyata di kemudian hari didapati adanya unsur kesalahan administrasi dan hukum,” jelas Taufiq.

Dia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mencari solusi atas permasalahan surat ijo. Warga yang tinggal di lahan surat ijo berkeberatan jika harus membayar retribusi plus pajak bumi dan bangunan (PBB). Di sisi lain, pemkot berpegang teguh untuk tetap menarik retribusi izin pemanfaatan tanah (IPT) sesuai peraturan daerah yang masih berlaku. Taufiq melihat masalah itu semakin dibiarkan dan berlarut-larut.

Laboratorium Hukum Administrasi Negara Ubaya menemukan sejumlah fakta yang terkait dengan surat ijo. Salah satunya, tidak semua lahan yang diakui sebagai aset oleh pemkot memiliki alas hak yang jelas. Karena itu, dia yakin bahwa penarikan retribusi kepada pemegang surat ijo tidak tepat meski pemkot memiliki peraturan daerah.

Kabaghumas Pemkot Surabaya M. Fikser mempersilakan warga jika ingin bertemu pemkot. Ada mekanisme pengajuan yang bisa dikirimkan warga. ”Silakan ajukan sesuai ketentuan,” ujar mantan camat Sukolilo itu.

Dia mengatakan bahwa pemkot telah menerangkan permasalahan surat ijo melalui konferensi pers 7 Februari. Dalam konferensi pers tersebut, pemkot menjelaskan bahwa aset tersebut tidak mungkin dilepas pemkot. (sal/c11/c10/end)

Jawa Pos, 11 Februari 2019