Ubaya Dan MPR-RI Gelar Seminar Penataan Sistem Perundang-Undangan fadjar December 3, 2018

Ubaya Dan MPR-RI Gelar Seminar Penataan Sistem Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan memiliki kedudukan sentral dalam dinamika perkembangan hukum di Indonesia. Untuk memahami dan mempelajari sistem penataan pertauran perundang-undangan yang berlaku maka, besar peran institut didalamnya.Kamis, 22 November 2018 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) bekerjasama dengan Laboratorium Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya mengelar Seminar Nasional bertajuk “Penataan Sistem Perundang-Undangan” di Hotel Vasa, Jl. Mayjen HR Muhammad No 31Surabaya.

Hadir sebagai pemateriProf. Dr. Eko Sugitario, S.H. selaku Guru Besar FH Ubaya,Dr. Hj. Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, S.H., M.Hum. Dosen Ubaya, Dr. H. Bambang Sadono, S.H., M.H selaku Badan Pengkajian Permusyawaratan Republik Indonesia,Dr. Sukardi. S.H., M.H Dosen Universitas Airlangga.Prof. Ir. Joniarto Parung, MMBAT, Ph.D. selaku Rektor Ubaya,Dr. Go Lisanawati, S.H., M.Hum. selaku Wakil Dekan I Fakultas Hukum Ubaya, dan Drs. Diyana Indrawan M.Si selaku Kepala Biro Pengkajian Sekretaris Jendral MPR-RI. Kegiatan ini juga diikuti seluruh Dosen FH Ubaya dan 350 mahasiswa FH Ubaya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat tentang isu-isu ketatanegraan terhadap permusyawaratan Rakyat. Sebagai salah satu metode pengkajian sistem ketatanegaran, memberikan ruang pemikiran dan gagasan secara akademis sebagai respon terhadap penataan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebutDr. H. Bambang Sadono, S.H., M.H menyampaikan soal banyaknya aspirasi rakyat yang memunculkan satu wacana kuat perlunya menata kembali sistem ketatanegaraan Indonesia dan mengkaji kembali Penataan Sistem Perundang-Undangan. “MPR memiliki tugas penting dalam penataan sistem per UU dan bertugas menterjemahkan nya,”ujarnya.

Prof Eko Sugitario menilai terlibatnya para pakar pada penataan per UU, hal ini sangat positif karena sebenarnya para akademisi memiliki peran penting dalam memberi masukan dan mensosialisasikan penataan sistem.Sementara itu pada sambutannya, Joniarto Parung mengatakan Pancasila merupakan sumber hukum yang kuat. “Pancasila merupakan falsafa, pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia yang mengandung sumber hukum,”ujarnya dan berharap seluruh lapisan masyarakat dan mahasiswa berperan aktif dalam penataan kembali sistem ketatanegaraan Indonesia. (ee)