Ubaya Jadi Tuan Rumah FK PS MKn se- Indonesia fadjar November 27, 2018

Ubaya Jadi Tuan Rumah FK PS MKn se- Indonesia

Dalam rangka memenuhi peraturan dan standar yang tertuang mengenai persamaan prespsi melalui kaloborasi masing-masing pihak. Forum Kerjasama Program Studi Magister Kenotariatan Perguruan Tinggi Swasta (FK PS MKn PTS) se-Indonesia. Kali ini, Fakultas Hukum Universitas Surabaya ditunjuk langsung sebagai tuan rumah. Jumat, 16 November 2018 bertempat di Gedung H.A.1.1, Ruang Auditorium, Fakultas Hukum Ubaya.

Mengusung tema “Standar Akreditasi Untuk Mengelolah Jurnal Online” MKN PTS Indonesia bertujuan untuk menyamakan presepsi mengenai Jurnal Online, Jurnal Nasional Terakreditasi, Jurnal Nasional dan Jurnal Internasional. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, S.H., M.Hum. selaku Dekan FH Ubaya.

Turut Hadir sebagai perwakilan PTS dan PTN se-Indonesia yakni, Univeristas Muhammadiyah Sumatera Utara, Universitas Narotama, Univeristas Surabaya, Universitas Pancasila, Univeristas Pelita Harapan, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Sumatra Utara, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Islam Negeri Sunan Kali Jaga, Universitas Airlangga, Universitas Tarumanagara, Universitas Islam Bandung, Universitas Batam, Univeristas Islam Malang, dan Universitas Jaya Baya.

Dalam sambutannya Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum selaku Wakil Ketua FK PS MKn PTS se-Indonesia mengatakan, kewajiban mahasiswa adalah menghasilkan jurnal yang nantinya dapat digunakan oleh lintas institut dan terkait pengembangan kurikulum di era revolusi 4.0. “Ada dua kewajiban yang harus dipenuhi. Pertama prodi harus memiliki jurnal sendiri, kedua forum juga harus punya jurnal yang dapat di gunakan oleh mahasiswa”, ungkap Habib Adjie.

Menurut Dr. J.M. Atik Krustiyati, S.H., M.S. selaku Kaprodi Magister Kenotariatan FH Ubaya sinergitas dan kewajiban lulusan MKN dalam publisitas artikel jurnal nasional menjadi kewajiban setiap lulusan di PTS. “Saat ini jurnal nasional sangat terbatas, terutama jurnal nasional yang terakreditasi. Maka ini menjadi sangat penting bagi seluruh prodi yang ada,”ujarnya.

Hadir sebagai pembicara Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H selaku Asesor Jurnal Kemenristek Dikti dalam pemaparanya, saat ini pengajuan jurnal akreditasi dapat diajukan setiap saat. Dan akreditasi jurnal hanya ada pada jurnal online saja. Sementara itu untuk jurnal cetak sudah tidak diwajibkan lagi. Irwasnyah berharap kedepannya akan ada 7.800 jurnal yang akan terakreditasi pada setiap PTS.Nantinya melalui forum ini dapat mencetak notaris yang dapat melayani masyarakat sebagaimana tugas dan fungsinya sebagai notaris. tutup Atik Krustiyati. (ee)