Akademisi Ubaya Bagi Pandangan dalam Kunker DPR RI fadjar September 21, 2018

Akademisi Ubaya Bagi Pandangan dalam Kunker DPR RI

Tiga akademisi Universitas Surabaya (Ubaya)berikan pandangannya terkait Rancangan Undang-Undang Pertanahan dalam Kunjungan Kerja Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diKampus Tenggilis Ubaya pada Jumat, 7 September 2018.

Ketiga akademisi tersebut antara lainDr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.H.; Suhariwanto, S.H., M.Hum.; dan Dr. H. Taufik Iman Santoso, S.H., M.Hum. Turut hadir pula dalam forum tersebut perwakilan dari masyarakat Surabaya pemegang “surat ijo” untuk memberikan aspirasinya.

Menurut Dr. Sudiman sebagai pengajarmata kuliah Hukum Agraria/Hukum Tanah di Program StudiIlmu Hukum, dualisme hukum tanah di Indonesia terjadi di era kolonialismebahkan setelah kemerdekaanmeski pemerintah melakukan berbagai upaya gunamenghapus dualisme tersebut.Dr. Sudiman juga menuturkan bahwa sengketa tanah di Jawa Timur adalah yang tertinggi di Indonesia, “gugatan (sengketa) diajukan tanpa dasar bisa dimenangkan di pengadilan,”ujarnya.

Suhariwanto yang juga pengajar mata kuliah Hukum Agraria/Hukum Tanah turut menyoroti penyelesaian sengketa pertanahan yangmenurutnya perlu disederhanakan agar tidak terjadi tumpang tindih di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dr. H. Taufik berharap RUU Pertanahan juga mengakomodir kepentingan masyarakat adat seperti di Kalimantan Tengah,yang ingin mendapat manfaat ekonomis dari tanah adat tanpa perlu menjual kepada pengusaha. Serta adanya problema tabrakan peraturan perundang-undangan pertanahan yang ada saat ini dengan peraturan perundang-undangan yang lain seperti UU Kehutanan.

“Ada aspirasi rakyatterkait adanya“surat ijo”. Kami tidak bisa hindari sebagai wakil rakyat,” terang Zainudin Amali, S.E. selaku perwakilan Komisi II DPR RI. “Kami sangat berharap partisipasi aktif dari Universitas Surabaya,” tambahnya sembari mengundang para akademisi Ubaya untuk segera mengirimkan rekomendasi tertulisnya kepada DPR. (brm)