Warkopologi V Angkat Pasal Zina dalam RKUHP fadjar April 24, 2018

Warkopologi V Angkat Pasal Zina dalam RKUHP

Selasar Fakultas Psikologi Ubaya dipadati sekitar 50 orang pada Rabu,18 April 2018. Petang itu, Ideas Club Ubaya mengadakan kegiatan diskusi regulernya Warkopologi yang kini sudah mencapai edisi kelima. Mengusung tema Redefine Justice, Warkopologi V membahas polemik moral dalam Rancangan KUHP yang saat ini tengah digodok DPR terutama pasal 486 tentang zina. Warkopologi V terlaksana di Savana Psikologi Ubaya.

“Warkopologi V terbentuk karena ada kegelisahan kita, tentang bagaimana menyikapi zina,” tutur Ketua Pelaksana Bima Krisbiyant. Untuk mengupas isu tersebut, tak tanggung-tanggung panitia menghadirkan Dr. Elfina Lebrine Sahetapy, S.H., LL.M. selaku Wakil Dekan II Fakultas Hukum, Teguh Wijaya Mulya, S.Psi., M.Ed., Ph.D. selaku dosen Psikologi Ubaya, serta Gus Aan Anshori selaku Ketua JIAD (Jaringan Islam Anti Diskriminasi). Sedangkan moderator oleh Reza Kopat dari Forum Lingkar Ilmu.

Elfina membahas dari sudut pandang hukum pidana perlindungan anak, serta victimology, sedangkan Teguh terkait gender, seksualitas dan agama serta Gus Aan sebagai aktifis GUSDURian Jombang yang saat ini aktif menyuarakan keadilan gender dan seksualitas, serta kepeduliannya terhadap HAM, demokrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Elfina menyampaikan bahwa rancangan KUHP sebagai “produk kepanikan” di mana banyak pasalnya yang bermasalah seperti pasal tentang santet dan tidak diaturnya hubungan sesama jenis manakala zina dan kohabitasi diatur. “Ketika hukum pidana masuk ke ranah privat, maka hukum pidana menjadi tumpul,” tutur Wakil Dekan II Fakultas Hukum Ubaya tersebut.

Sementara Teguh mengajak peserta untuk melihat kajian hubungan seksual dari empat aspek – politik, kesehatan, kenikmatan, dan kekerasan. Menurut beliau, pasal 484 merupakan bentuk perampasan demokrasi, menodai upaya-upaya kesehatan reproduksi, dan mereviktimisasi korban kekerasan seksual. Beliau juga menekankan bahwa kebahagiaan seksual adalah bagian dari kebahagiaan psikologis.

Sedangkan Gus Aan Anshori memilih untuk mengkaji permasalahan dari perspektif agama menjelaskan bahwa agama sebetulnya berfungsi memproteksi hak hidup dan seluruh hak manusia termasuk hak seksual. Bukan hanya para narasumber yang memberikan pandangannya, peserta yang hadir pun tak ragu menggunakan kesempatan tersebut untuk berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai topik yang diangkat sehingga diskusi malam itu menjadi berbobot namun santai dan terbuka dalam penyampaian opininya. (brm)