Paradoks Dalam Transaksi Non Tunai fadjar March 27, 2018

Paradoks Dalam Transaksi Non Tunai

Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) sudah sejak lama dicanangkan oleh Bank Indonesia [1]. Sebagai penggagas, BI berusaha mendorong terciptanya suatu komunitas masyarakat yang lebih menggunakan instrumen pembayaran non tunai dalam bertransaksi (Less Cash Society/LCS). Instrumen pembayaran non tunai tersebut juga meliputi uang elektronik, kartu debit juga kartu kredit.

Membentuk sebuah komunitas Non Tunai di tengah-tengah masyarakat tentu tidak cukup hanya dengan memasang spanduk atau mencetak brosur bertuliskan “Ayo Dukung Gerakan Cashless”. Perlu ada upaya yang lebih nyata dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Berbicara tentang uang elektronik, salah satu bentuknya adalah yang berbentuk kartu. Ingin memilikinya? Mudah, namun tidak gratis. Ada sejumlah uang yang harus dikeluarkan untuk bisa memiliki kartu tersebut. Harganya bervariasi, rata-rata harganya Rp. 20.000-Rp. 25.000. Harga ini bisa meningkat lagi jika memiliki desain yang unik. Ada pula yang menawarkan kartu dengan harga Rp. 0, namun untuk menggunakannya, harus ada saldo minimal yang ditahan, dan saldo yang ditahan tidak bisa dipakai untuk bertransaksi.

Masih dalam satu paket keluhan masyarakat di tahun 2017 terkait kebijakan pemerintah tentang pembayaran non tunai di seluruh gerbang tol nasional, yaitu tentang biaya isi ulang (top-up) saldo. Ya, biaya akan dikenakan jika melakukan isi ulang. Di satu sisi masyarakat digiring agar menggunakan uang elektronik dalam bertransaksi dengan berbagai macam iming-iming manfaatnya, tetapi di sisi lain ada hal yang memberatkan masyarakat. Pemerintah justru mendukung pengenaan biaya ini dengan mengeluarkan kebijakan yang mengatur batas biaya maksimal untuk top-up saldo ini [2]. Aturan pemerintah ini membatasi biaya yang bisa dikenakan kepada masyarakat terkait kegiatan isi ulang saldo pada uang elektronik, yang besarannya mulai Rp. 0 hingga Rp. 2.000 untuk setiap kali isi ulang. Pemerintah beralasan bahwa pihak penyelenggara uang elektronik ini sudah mengeluarkan biaya investasi besar sehingga layak dikompensasi.

Banyaknya jenis uang elektronik yang ada di Indonesia juga bisa menjadi permasalahan tersendiri bagi masyarakat. Tiap penyelenggara uang elektronik bisa saja memiliki platform sendiri-sendiri. Yang manakah yang harus dimiliki? Untuk bertransaksi di merchant A kita bisa menggunakan aplikasi uang elektronik yang ini, tapi untuk bertransaksi di merchant B, aplikasi yang digunakan berbeda. Apakah kita harus memiliki semuanya? Jika untuk isi ulang saldo dikenakan biaya, maka apabila ingin menggunakan dua aplikasi yang berbeda, kita akan dikenakan biaya isi ulang saldo sebanyak dua kali juga.

Jika isi ulang saldo pada uang elektronik dikenakan biaya, bagaimana dengan penggunaannya? Adakah biayanya? Untuk saat ini memang tidak ada biaya penggunaan uang elektronik. Namun lain halnya dengan kartu debit dan kartu kredit. Biaya tambahan (surcharge) sebesar 3% ketika menggunakan kartu kredit sering kita jumpai. Meski sebenarnya BI sudah melarang pengenaan biaya tambahan ini kepada konsumen. Pihak bank sendiri biasanya membebankan biaya transaksi sebesar 2% hingga 3% kepada merchant. Namun oleh pihak merchant, biaya ini dibebankan balik kepada konsumen. Jadilah konsumen yang sebenarnya membayar biaya transaksi tersebut kepada pihak bank. Lagi-lagi besarnya biaya investasi menjadi alasan bagi bank penerbit kartu dalam mengenai biaya transaksi tersebut [3].

Konsumen yang menolak dikenakan biaya tambahan 3% ini sebenarnya masih punya kesempatan bertransaksi secara non tunai menggunakan kartu debit. Penggunaan kartu debit dari bank tertentu memang ada yang tidak dikenai biaya tambahan, namun tidak jarang merchant membuat aturan bahwa penggunaan kartu debit hanya untuk transaksi dengan minimal nominal tertentu [4]. Ada yang merchant minimarket yang menerapkan minimal pembelanjaan Rp. 20.000 barulah boleh menggunakan kartu debit. Ada juga yang minimal pembelanjaannya Rp. 50.000.

Sumber:
[1] https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_165814.aspx
[2] https://finance.detik.com/moneter/d-3652486/isi-ulang-e-money-di-atas-rp-200000-kena-biaya-ini-aturannya
[3] https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/20/122939926/bi-biaya-gesek-kartu-debit-dan-kredit-di-toko-akan-turun-jadi-1-persen
[4] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170908103537-78-240317/jangan-mau-transaksi-kartu-kredit-dikenakan-biaya-3-persen

Penulis:

Hendra Dinata, M.Kom
Dosen Teknik Informatika