KOMINFO BERHARAP MASYARAKAT DAPAT MENDUKUNG IKLIM ERA DIGITAL TAHUN 2020 fadjar February 28, 2018

KOMINFO BERHARAP MASYARAKAT DAPAT MENDUKUNG IKLIM ERA DIGITAL TAHUN 2020

Maraknya terjadi kejahatan melalui internet, kini Pemerintah mewajibkan setiap penggunaan kartu prabayar untuk melakukan registrasi ulang pada kartu provider mereka. Pendaftaran kartu prabayar dengan memvalidasi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kamis, 22/02/2018 Kominfo melakukan Sosialisasi dan Klinik Registrasi Kartu Prabayar di Ruang Auditorium Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Sosialisasi kali ini menghadirkan dua pembicara yaitu Prof. Dr.Ahmad M. Ramli (Dirjen PPI-Kominfo) dan Merza Fachys selaku Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI).

Kegiatanini berkat kerjasama Fakultas Hukum Ubaya dengan Kominfo sebagai bentuk apresiasi pada Fakultas Hukum atas hubungan baik yang sudah di bangun sejak dulu “Ini adalah satu apresiasi dari Kominfo kepada Ubaya, sehingga kita di pilih menjadi salah satu perguruan tinggi swasta yang harus di berikan pengetahuan mengenai media informasi dan edukasi penggunaan kartu prabayar” ,ungkap Dr. Yoan Nursari Simanjuntak S.H., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Ubaya.

Lebih dari 143,26 juta jiwa pengguna internet di Indonesia, menggunakan kartu povider aktif namun tidak semua terdaftar sebagai database Kominfo. “Permasalahan yang sedang dihadapi saat ini adalah orang lebih suka membeli kartu untuk mengaktifkan paket data sekali pakai, jadi kita menghimbau pada masyarakat agar mengisi ulang kartu saja. Hal ini untuk mengurangi kejahatan internet dan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat. Kita juga memberi himbawan pada operator untuk memberikan bonus isi ulang bukan pada kartu baru”, ungkap Prof. Dr.Ahmad M. Ramli (Dirjen PPI-Kominfo) saat sosialisasi.

Kebiasaan perilaku membeli kartu baru dan pembuangan kartu lama berefek pula pada panjangnya nomor yang terpakai saat ini. Menanggapi kondisi ini, pemerintah membatasi jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh pelanggan yaitu maksimal tiga nomor berbeda untuk setiap NIK dan KK pada setiap operator.

75,50 % pengguna kartu prabayar menggunakanmengakses internet pada usia remaja di bawah 20 tahun.“Kita memilih Ubaya sebagai tempat sosialisasi kali ini karena generasi yang paling banyak mengunakan transaksi online, dan kita berharap agar kartu mereka sudah di registrasi dengan menggunakan identitas yang benar, serta dapat mendukung iklim eradigital tahun 2020”, tutup Ahmad M. Ramli