FH Ubaya Jadi Tuan Rumah Diskusi Revisi Pendidikan Kenotariatan fadjar October 31, 2017

FH Ubaya Jadi Tuan Rumah Diskusi Revisi Pendidikan Kenotariatan

Kamis, 19 Oktober 2017 Fakultas Hukum Ubaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan diskusi bertajuk Struktur BundlingAntara Program Profesi Notaris dengan Magister Hukum, yang mengundang narasumber Dr. Ir. Patdono Suwignjo, M.Eng.Sc. dari Dirjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti, serta Prof. Dr. Yohanes Gunawan, S.H., LL.M. dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Dimoderatori oleh Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum, dosen program Magister Kenotariatan Ubaya, acara ini berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum Ubaya.

Sesi diskusi turut dihadiri perwakilan dari beberapa universitas lain di Indonesia seperti Universitas Jambi, Universitas Tanjungpura, Universitas Trisakti, dan Universitas Mataram dimana para hadirin berkesempatan untuk mempertanyakan serta memberikan solusi terhadap revisi terhadap pendidikan kenotariatan, yang akan berdampak pada puluhan universitas se-Indonesia yang menawarkan program pendidikan tersebut, termasuk juga Ubaya.

Dr. Ir. Patdono dalam sesi pertama menjelaskan bahwa saat ini telah terjadi tumpang tindih pemberlakuan undang-undang dimana UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi saling bertentangan materinya dengan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris di mana menurut UU Pendidikan Tinggi notaris adalah suatu profesi sehingga alur pendidikan yang harus ditempuh mahasiswa adalah pendidikan profesi dan bukan pendidikan magister atau akademik.

Kemudian dilanjutkan dengan Prof. Yohanes Gunawan menjelaskan logika di balik revisi tersebut, dimana saat ini Kemristekdikti sendiri sedang mengkaji ulang sistem pendidikan profesi untuk advokat, notaris, hakim, dan jaksa. “ Adanya bundling ini wisudawan diharap dapat langsung bisa berprofesi sebagai notaries” ungkap Prof. Yohanes Gunawan saat diskusi di sesi II . Perwakilan berbagai universitas sepakat bahwa notaris bukanlah profesi melainkan pejabat umum dan terdapat kekeliruan dalam UU Pendidikan Tinggi. Hingga akhir diskusi belum ada solusi yang mampu memuaskan para pihak sekalipun Kemristekdikti harus mengeluarkan kebijakan barunya pada bulan Desember 2017 nanti.