Mahfud MD: KPK Tetap Bisa Diawasi, Tetapi Tidak Dengan Hak Angket fadjar July 24, 2017

Mahfud MD: KPK Tetap Bisa Diawasi, Tetapi Tidak Dengan Hak Angket

suarasurabaya.net| Dari diskusi bertajuk: Pro dan Kontra Panitia Khusus Hak Angket dalam Perspektif Hukum, Mahfud MD mantan Ketua MK menegaskan bahwa banyak cara bisa dilakukan untuk sekedar mengawasi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

‘Tetapi jika memang hanya untuk sekedar melakukan pengawasan terhadap kinerja dan sepak terjang KPK dalam memberantas korupsi dinegeri ini, maka DPR tidak perlu menggunakan hak angket. Ini tidak benar, ada banyak hal lain yang bisa diawasi DPR dengan menggunakan hak angket tersebut,’ tegas Mahfud MD.

Kasus BLBI, soal Bank Century, lanjut Mahfud kasus itu selayaknya yang bisa dilakukan DPR saat melakukan pemeriksaan dengan menggunakan hak angket. ‘KPK itu bisa diawasi kinerjanya kok. Saya kira kalau pada akhirnya menggunakan hak angket, tentunya ada agenda lain dibalik hak angket itu,’ tegas Mahfud MD.

Ferry Amsari Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas yang turut hadir sebagai pembicara diskusi yang digelar Laboratorium Hukum Administrasi Negara (HAN), Laboratorium Hukum Pidana, Laboratorium Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Surabaya bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar HTN – HAN se Indonesia memberikan komentar senada.

Bahwa pengawasan KPK sejatinya memang sangat mudah. ‘Karena KPK juga punya kelemahan. Kalau lembaga lainnya seperti MK, setelah anggota disetujui DPR, maka ketua dipilih langsung oleh anggota terpilih. Kalau KPK tidak,’ ujar Ferry Amsari.

KPK, lanjut Ferry justru setelah anggotanya terpilih oleh DPR, anggota tidak bisa memilih ketua. ‘Justru ketua KPK dipilih oleh DPR, dan bukan oleh anggota terpilih KPK sendiri. Ini lemah kan?’ kata Ferry.

Lalu untuk apa DPR malah menggunakan hak angket?? Hal ini kata Ferry sangat tidak masuk akal. ‘Jangan-jangan malah ada jangan-jangan dibalik jangan-jangan itu,’ ujar Ferry dengan berseloroh dan mendapat sambutan tepuk tangan dari sekitar 150 orang praktisi hukum yang hadir.

Sementara itu, Trimoelja D. Soerjadi advokat yang juga hadir sebagai pembicara menegaskan bahwa kalau toh hak angket tetap dipaksakan maka hak angket di DPR terhadap KPK tersebut cacat moral.

‘Karena dalam prosesnya saja kalau kita cermati sudah cacat hukum. Demikian juga ketika proses itu berlangsung sudah keliru pelaksanaannya. Jadi menurut saya hak angket yang dilakukan DPR terhadap KPK itu cacat moral,’ tegas Trimoelja D. Soerjadi.

Diskusi nasional, Kamis (20/7/2017) digelar di auditorium fakultas hukum Universitas Surabaya (Ubaya) dihadiri sekurangnya 150 praktisi hukum, mulai dari dosen sejumlah perguruan tinggi, pengacara serta para mahasiswa hukum.(tok/rst)

SuaraSurabay.Net

Panitia Hak Angket Prosedurnya KPK Ilegal (Video)

Surabaya, (Antara Jatim) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai apa yang dilakukan panitia hak angket KPK ilegal secara prosedur.

Mahfud yang ditemui usai acara ‘Debat Akademik Pro vs Kontra Hak Angket’ di Universitas Surabaya, Kamis mengatakan, panitia hak angket dianggap ilegal karena KPK bukanlah pemerintah yang bisa dikenakan hak angket.

Selain itu, panitia angket sudah bekerja pada 15 Juni 2017 dengan memanggil Miryam S Haryani dan ditolak oleh polisi lalu datang ke LP Cipinang.

‘Padahal, kalau berita negara itu mau dijadikan alasan legalitasnya, itu baru keluar tanggal 4 Juli. berarti di situ ada waktu di mana dia belum legal sudah mengambil langkah-langkah’ tutur Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Karena belum legal itu, kata dia, keputusan yang dikeluarkan panitia angket nantintya hanya akan bersifat politis dan tidak akan yuridis yang artinya akan mengikat siapa-siapa.

‘Dia beralasan panitia angketnya sudah daftar berita negara, sudah sah. Saya katakan berita negara itu bukan forum pengesahan, bukan lembaran pengesahan tetapi lembaran pengumuman,’ ujar dia.

Hal itu kata dia, berbeda dengan lembaran negara yang merupakan pengesahan, diundangkan namanya. Sedangkan kalau berita negara itu dicantumkan saja agar orang tahu, sehingga dia tidak mengikat seperti akta notaris pendirian perusahaan dan bisa dipersoalkan karena bukan akta pemberlakuan yang memaksa orang lain.

Dia menambahkan, berita negara itu baru didapat DPR pada tanggal 4 Juli atau sesudah 20 hari bekerja atas nama angket. Menurutnya, hal itu berarti sudah batal dari awal. Namun, dirinya menyuruh agar DPR bekerja terlebih dahulu.

‘Nampaknya DPR ini sudah tahu dan nampak grogi sehingga mencari jalan keluar. Bagaimana ini caranya mundur, nampaknya itu yang dicari sekarang. Kalau dibilang itu ilegal dan mau mundur, malu. Sehingga diteruskan sampai putusan, namun putusan itu tidak akan ada isinya,’ ucapnya.(*)

AntaraJatim.com