Gagasan Akademisi tentang Sistem Pemilu Ideal di NKRI fadjar November 18, 2016

Gagasan Akademisi tentang Sistem Pemilu Ideal di NKRI

Laboraturium Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya kembali gelar Seminar Nasional Hukum. Seminar bertajuk “Gagasan Sistem Pemilu Ideal di NKRI” dilaksanakan di Auditorium Fakultas Hukum pada Kamis, 17 November 2016. Seminar yang terbagi atas dua sesi ini bertujuan untuk menyampaikan konsep pemilu yang ideal di Indonesia menurut pandangan para akademisi. Seminar ini dihadiri oleh akademisi dari seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia terutama dari Fakultas Hukum dan juga pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, seperti partai politik, KPU Jatim, POLRI, DPR dan DPRD.

Pembicara pada sesi pertama adalah Rahmat Santoso, S.H., M.Si., Kasi Lembaga Pemerintahan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Hadir pula Prof. Drs. H. Kacung Marijan., MA., Ph.D., Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga. Mewakili Universitas Surabaya, Dr. Hj. Hesti Armiwulan., S.H., M.Hum juga menyampaikan gagasannya mengenai Sistem Pemilu Ideal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Secara umum, ada empat rumpun dalam sistem pemilu yaitu sistem pluralitas, sistem perwakilan proporsional, sistem campuran, dan sistem-sistem yang lain,” jelas Prof. Drs. H. Kacung Marijan., MA., Ph.D.

Pada sesi kedua, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia yang juga merupakan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si menyampaikan gagasannya mengenai rencana pemilu serentak yang akan dilaksanakan di Indonesia. Kemudian hadir pula sebagai pembicara, Dr. Jazim Hamidi, S.H., M.Hum. yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

“Karena saat ini pemerintah sudah ada RUU tentang pemilu, saya kira Ubaya juga harus memberikan kontribusi pemikiran atau rekomendasi dari kacamata para akademisi,” ungkap Dr. Hj. Hesti Armiwulan., S.H., M.Hum, selaku Ketua Laboraturium Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya.