Tim DPR RI ke Surabaya, Bahas UU Kekarantinaan Kesehatan di Pelabuhan Kecil fadjar October 20, 2016

Tim DPR RI ke Surabaya, Bahas UU Kekarantinaan Kesehatan di Pelabuhan Kecil

SURYA.co.id | SURABAYA – Dilihat dari segi geografi, Indonesia menempati wilayah yang cukup strategis, di jalur lalu lintas dan perdagangan internasional. Selain itu negara maritim ini juga punya belasan ribu pulau jumlahnya.

Kondisi ini membuat Indonesia harus siap dan waspada dengan faktor risiko penyebaran penyakit menular dan gangguan kesehatan. Mengingat banyaknya pintu masuk di sejumlah pulau yang ada.

Meninjau hal ini Badan Legislasi DPR RI melakukan kunjungan kerja ke beberapa tempat yang berpotensi, di antaranya Surabaya, Bali, dan Sumatera Utara untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Acara yang berlangsung di gedung rektorat UNAIR Kampus C ini dihadiri oleh perwakilan dari Universitas Surabaya (UBAYA), Universitas Wijaya Kusuma (UWK) dan pihak kampus Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (18/10/2016).

Usai diskusi, Totok Daryanto, Ketua Tim Badan Legislasi DPR RI, menuturkan, upaya ini untuk mendapatkan masukan dari beberapa pihak seperti pakar kesehatan, hukum, sekaligus pemerintah daerah.

Itu terkait pertimbangan bahwa UU Karantina Laut dan Karantina Udara sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan kebutuhan hukum masyarakat, termasuk perkembangan pengaturan di tingkat internasional.

Dengan demikian, diperlukan undang-undang baru yang mengatur kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan keluar, baik di pelabuhan, bandar udara, maupun di perbatasan darat.

‘Ini sangat penting untuk melindungi bangsa dari wabah penyakit, yang kemungkinan itu dibawa melalui pintu-pintu perbatasan, baik udara maupun laut. Penyelenggaraan tindakan karantina kesehatan saat ini dilakukan terhadap alat angkut, orang, dan barang di pintu masuk, yaitu pelabuhan dan bandar udara,’ terangnya saat ditemui SURYA.co.id, Selasa (18/10/2016).

Sejumlah poin penting tercapai dalam pertemuan itu.

Salah satunya adalah terkait kewenangan pusat dan daerah harus jelas.

Totok mencontohkan misalnya saja suatu masalah bisa diselesaikan daerah namun, karena peraturan pusat sehingga itu harus dilakukan oleh pusat.

Pihaknya juga akan memberikan diskresi terhadap pejabat pusat dan pemerintah daerah.

‘Masukan lainnya terkait sanksi-sanksi, UU sanksinya mungkin lebih ditekankan pada sanksi administratif. Walaupun tentu ada sanksi pidana, tapi dianggap terlalu berat yaitu 10 tahun penjara, jadi itulah masukan yang kita dapat,’ katanya.

Totok melanjutkan, sebelumnya pihak Legislasi DPR RI sering menerima informasi bahwa masih banyak pelabuhan kecil di Indonesia, luput dari karantina kesehatan.

‘Kekarantinaan Kesehatan sudah ada di pelabuhan dan bandara besar. Kami sudah memikirkan, apakah di undang-undang ini perlu dimasukkan kekarantinaan di pelabuhan-pelabuhan kecil. Jika diperlukan, pasti itu akan menimbulkan biaya dan tenaga yang cukup besar. Sehingga, tidak perlu ada kekarantinaan tapi tetap ada upaya-upaya prefentif sehingga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,’ jelasnya.

Totok mengaku sejauh ini hasil diakusi sudah 80 persen, sehingga tahun ini bisa diselesaikan.

Wakil Rektor II Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, yang ikut dalam acara diskusi UU Kekarantinaan Kesehatan menuturkan pihaknya merasa terhormat atas kehadiran Legislasi DPR RI.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com