Awasi Peredaran Produk Impor, Sosialisasi Cegah Tangkal Dumping Digelar fadjar March 18, 2016

Awasi Peredaran Produk Impor, Sosialisasi Cegah Tangkal Dumping Digelar

suarasurabaya.net – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) bekerjasama dengan Laboraturium Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Ubaya menggelar sosialisasi Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguards), Rabu (16/3/2016).

Sosisalisasi bertujuan memberikan pemahaman, khususnya mahasiswa memiliki pengetahuan terkait hal ini, sehingga memiliki kompetensi melanjutkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang impor di Indonesia yang berlandaskan pengetahuan dan dasar hukum yang disahkan.

Indonesia tergabung dengan WTO (World Trade Organization) memiliki hak sepenuhnya melakukan penyelidikan terhadap barang-barang impor, guna mencegah terjadinya dumping.

Dumping adalah pemberlakuan harga lebih rendah daripada harga normal terhadap barang-barang ekspor yang dijual kepada pengimpor. Dan dapat dipastikan itu merugikan.

‘Selama ini Indonesia banyak menerima tuduhan dumping dari banyak negara. Dibutuhkan pengacara guna menangani kasus tersebut. Sayangnya hanya sedikit pengacara di Indonesia yang mengetahui prosedur hukumnya,’ ujar Ernawati, M.A., Ketua KPPI dan KADI (Komite Anti Dumping Indonesia).

KPPI sendiri merupakan institusi yang menangani permasalahan terkait upaya memulihkan kerugian atau mencegah ancaman kerugian yang diderita oleh IDN (Industri Dalam Negeri) sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.

Sosialisasi dihadiri sekitar 40 orang ini, terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, serta dosen-dosen terkait, yang bertemakan: Tindakan Pengamanan Perdagangan Sebagai Tindak Instrumen Pemulihan Perdagangan Akibat Dampak Negatif Lonjakan Impor.

Putra Teguh mewakili KPPI menjelaskan mengenai dasar hukum safeguards, tugas dan tanggungjawab KPPI, fungsi KPPI, dan alur proses pengenaan tindakan pengamanan (safeguards) yang semuanya telah diatur dalam Undang-undang.

Untuk alur alur proses pengenaan tindakan pengamanan, hal yang pertama dapat dilakukan ialah membuat surat permohonan ke KPPI dan mengumpulkan bukti awal.

KPPI akan melakukan proses penyelidikan dan akan didapatkan laporan akhir untuk selanjutnya diserahkan kepada Menteri Perdagangan. Hingga akhirnya Menteri Perdagangan memutuskan besaran dan jangka waktu safeguards.

Sementara itu, Drs. Binsar Nababan mewakili Kadi (Komite Anti Dumping Indonesia) menyampaikan tentang dasar hukum dumping, contoh-contoh dumping, hingga tindakan anti dumping.

Selama ini yang telah diterapkan untuk mengatasi dumping adalah pengenaan bea masuk anti dumping dan pengenaan tindakan penyesuaian.

Jika terlewatkan, maka banyak kerugian yang dialami oleh IDN (Industri Dalam Negeri). Kerugian itu diantaranya menurunnya keuntungan, berdampak perusahaan mengalami kerugian dan menurunnya jumlah tenaga kerja. (tok/rst)

Editor: Restu Indah
Sumber: https://kelanakota.suarasurabaya.net