PKPA, JALAN MENUJU PROFESI ADVOKAT SECARA PROFESIONAL DAN BERKOMITMEN fadjar March 14, 2016

PKPA, JALAN MENUJU PROFESI ADVOKAT SECARA PROFESIONAL DAN BERKOMITMEN

Merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Untuk menjadi seorang advokat atau yang biasanya disebut pengacara, ada empat tahapan yang harus dijalankan. Tahapan pertama bisa dikatakan sebagai tahapan yang krusial, yakni menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA, karena selain menempuh pendidikan S1 Hukum, seseorang harus menjalani ujian dan masa magang di kantor advokat sebelum akhirnya bisa terjun ke masyarakat, sehingga PKPA bisa dikatakan sebagai “bekal wajib” untuk menjalani proses tersebut.

Oleh karena itu, mulai tanggal 4 Maret – 8 April 2016 diadakanlah PKPA angkatan IX yang diselenggarakan oleh PERADI DPC Sidoarjo yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Ubaya. PKPA dibuka oleh Ketua PERADI DPC Sidoarjo, Bambang Soetjipto, S.H., M. Hum. pada hari Jumat, 4 Maret 2016 bertempat di Fakultas Hukum Ubaya lantai 2. PKPA angkatan IX resmi dimulai dan langsung diawali dengan rangkaian materi. Beliau juga berpesan kepada seluruh peserta PKPA agar setelah menjalani PKPA, dapat menjalani proses selanjutnya dengan jujur dan professional, begitu pula saat sudah resmi terjun dalam dunia kepengacaraan.

Tak hanya Ketua PERADI DPC Sidoarjo, Dekan Fakultas Hukum Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, S.H., M.Hum. juga turut menyampaikan sambutan. “Selamat sore menjelang malam kepada seluruh peserta PKPA. Terima kasih sudah memberikan kepercayaan kepada Fakultas Hukum Ubaya untuk bisa ikut serta dalam proses pendidikan ini,” sapa Beliau. Bahkan Beliau juga menyampaikan apresiasinya bagi seluruh peserta, atas idealisme dan semangat mereka yang tinggi dalam mengikuti prosedur meraih profesi advokat secara jujur, berkualitas, dan berkomitmen.

Sesi pertama dibuka oleh Dr. Daniel Djoko Tarliman, S.H., M.S. yang berbicara mengenai Hukum Acara Perdata. Secara lengkap Beliau menjelaskan mengenai jenis-jenis kuasa dan gugatan, prosedur mediasi di pengadilan, serta tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Sebagai seorang yang ahli di bidangnya, Beliau menjelaskan secara perlahan dan jelas seluruh materi, bahkan menjawab dengan sabar tiap pertanyaan yang diberikan oleh peserta. Tak hanya melalui slide presentasi, Beliau juga memberikan penjelasan di papan tulis agar peserta bisa mencermati serta mencatat semua bagian yang perlu diperhatikan.

Tak hanya itu, setelah coffee break masih ada sesi kedua mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia yang disampaikan oleh H. Heru Susanto, S.H., M. Hum. Dalam sesi ini Beliau menjelaskan segala hal mengenai Pengadilan HAM, dan salah satu yang penting untuk diketahui yakni tugas dan wewenang pengadilan HAM. Berdasarkan Pasal 4 UUD no. 26 tahun 2000, pengadilan HAM bertugas dan wewenang memeriksa dan memutus perkara HAM berat. Selanjutnya, menurut pasal 7, pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

PKPA angkatan IX diikuti oleh 57 orang peserta, dengan usia yang beragam, bahkan beberapa peserta bukan berasal dari alumni Fakultas Hukum Ubaya sendiri. Salah satu peserta termuda, Tiffany Setiawaty, S. H. menuturkan bahwa mengikuti PKPA sudah ada dalam perencanaannya sejak lama. “Iya, memang sudah mantap ingin mengembangkan karir menjadi seorang lawyer. Dari awal saya memang tertarik pada bidang hukum, makanya memilih Fakultas Hukum Ubaya dan akhirnya ikut PKPA,” jelas mahasiswi Ubaya yang akan resmi diwisuda dan melepas status mahasiswinya pada 19 Maret mendatang ini. (liv)