Dugaan Korupsi Kadin Kejaksaan Telah Menemukan Alat Bukti fadjar February 15, 2016

Dugaan Korupsi Kadin Kejaksaan Telah Menemukan Alat Bukti

surabayanews.co.id ndash; Menanggapi dugaan korupsi Kadin Jilid II yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan, dimana penanganan perkara telah dinaikkan dari tahap penyelidikan dan saat ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan perkara. Hadi Mulyo Utomo pakar hukum pidana dari Ubaya Surabaya menjelaskan bahwa sesuai aturan perundang undangan KUHAP.

Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut, penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti dalam pengusutan kasus tindak pidana yang sedang ditangani.

Hadi Mulyo Utomo, menjelaskan bahwa sesuai dengan konsep hukum pidana, berdasarkan peraturan perundang undangan pasal 1 undang undang nomer 8 tahun 1981 tentang kitab undang undang hukum acara pidana dalam hal kaidah definisi penyelidikan dan penyidikan perkara, menyebutkan bahwa dalam suatu penanganan proses perkara, setelah dilakukan penyelidikan perkara dan kemudian pihak penegak hukum baik itu penyidik kejaksaan ataupun kepolisian setelah menemukan alat alat bukti atas suatu tindak pidana yang sedang diusut. maka prosesnya akan ditingkatnya menjadi tahap penyidikan perkara.

Hadi Mulyo Utomo juga menjelaskan bahwa terkait penyidikan umum dengan tanpa menetapkan nama tersangka, menurutnya hal tersebut harus lebih dipahami.

“ Penyidik harus mampu menunjukkan minimal dua alat bukti yang dapat menunjukkan atas suatu tindak pidana dalam perkara yang ditangani tersebut, dan apabila dikemudian hari baru menetapkan nama tersangka maka hal tersebut tak menjadi masalah,” terangnya panjang lebar kepada surabayanews, Kamis (11/2).

Namun, dengan telah dinaikkannya penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Maka menurutnya tak akan lama lagi, walaupun tak ada jangka waktu dalam aturan hukum undang undang.

“ Sepertinya tidak lama lagi, nama tersangka atas dugaan korupsi ini akan segera diumumkan oleh pihak kejaksaan,” imbuhnya.

Sumber: https://surabayanews.co.id