Kenalkan Kewenangan MK pada Mahasiswa Sebelum Pilkada fadjar December 7, 2015

Kenalkan Kewenangan MK pada Mahasiswa Sebelum Pilkada

Laboraturium Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Ubaya mengadakan Kuliah Umum dengan menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Prof. Dr. Arif Hidayat, S.H.,M.S., yang mengangkat tema “Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.” Dengan dihadirioleh mahasiswa yang mengambil mata kuliah Ilmu Negara, Hukum Tata Negara,serta mata kuliah terkait lainnya, Gedung Perpustakaan lantai 5 pada Jumat, 27 November 2015 terlihat dipenuhi para peserta sejak tigapuluh menit sebelum kuliah dimulai.

Kemudian tepat pukul 14.00 WIB, tamu yang ditunggu-tunggu,Prof. Dr. Arif Hidayat, S.H.,M.S., selaku Ketua MK RI bersama Rektor Ubaya, Prof. Ir. Joniarto Parung, MMBAT, Ph.D., dan Dekan Fakultas Hukum Ubaya, Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, S.H., M.Hum., memasuki ruangan.Dalam kesempatan ini, Arif menjelaskan bahwa yang harus dikembangkan di Indonesia adalah sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum yang ada di dunia ini. Hal itu dikarenakan Indonesia mempunyai karakteristik dan ciri yang berbeda dengan sistem hukum yang dikenal diberbagai dunia, yakni berdasarkan ideologi dan dasar negara, Pancasila. “Sistem hukum berdasarkanPancasila ini saya sebut sistem Hukum Ideologi Pancasila,” ungkapnya dengan tegas.

Lalu dipenghujung acara, dibuka sesi tanya jawab. Kesempatan bertanya jawab dengan Ketua MK ini tidak disia-siakan oleh mahasiswa yang ingin mengetahui solusi apa yang akan diambil MK pada saat masalah yang telah muncul.

Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum.,selaku ketua acara mengemukakan,dengan diselenggarakan kuliah umum ini mahasiswa dapat mengetahui peran strategis MK. Sebab pada tanggal 9 Desember nanti, untuk pertama kalinya Indonesia melakukan pemilihan kepala daerah serentak. “Saya berharap supaya mahasiswa mengetahui dan memahami lembaga Negara beserta system ketata negaraan yang ada di Indonesia ini terutama tentang Mahkamah Konstitusi,” tutup Hesti. (cps)