KBRN, Surabaya : Keempat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surabaya raih juara II dalam Business Law Competition di Jakarta 7-10 Mei 2015 lalu. Lomba yang diselenggarakan kali pertama oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan ini berskala Nasional. Lomba bertopik Kesimpulan Gugatan di Bidang Arbitrase dalam Bidang Perusaaan Pertambang Mineral. Tak hanya trophy yang dibawa pulang, namun juga medali. Medali ini hasil dari salah satu mahasiswa FH Ubaya yang dinobatkan menjadi best oralist saat pemaparan.
Christopher Julio, Maria Karina Dewi, Indra Jaya Gunawan, Bella Christyana Santoso dipilih oleh Fakultas Hukum untuk mewakili Ubaya dalam lomba kali ini. Mereka terpilih karena pernah mengikuti lomba debat di internal kampus saat PIMUS (Pekan Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya). “Saya masih pemula dalam lomba debat dibandingan Christopher Julio dan Maria Karina, tapi nekat saja dengan bekal pelatihan di Surabaya”, ungkap Indra Jaya yang tinggal di kawasan Kutisari.
Waktu persiapan selama bulan April sangat optimal. Lebih dari 4 kali pelatihan digelar di kantor Dr. Sudiman Sidabukke, S.H.,C.N.,M.Hum selaku dosen yang membimbing mahasiswa hinngga ke Jakarta. “Pak Diman (saap mahasiswa kepada pembimbingnya) suka mengingatakan kami untuk selalu bisa mendalami peran baik menjadi tergugat maupun penggugat”, ungkap Oppel sapaan Christopher Julio yang dipilih sebagai ketua delegasi, Selasa (12/5/2015).
Persiapan yang dilakukan membuat kami sangat paham materi tinggal mengusahakan yang terbaik saat hari H nanti tambah mahasiswa kelahiran Jakarta itu. Bersama pembimbing Dr. Sudiman Sidabukke, S.H.,C.N.,M.Hum keempat mahasiswa bertolak ke Jakarta pada 7 Mei 2015. Keesokan harinya keempat peserta briefing dan technical meeting yang dilakukan di salah satu auditorium dengan total peserta 10 kelompok. Kemudian dilanjutkan dengan seminar singkat bertopik Kepailitan. Malam harinya menjelang penyisihan dan semifinal, mereka melakukan persiapan mental, materi, tenaga dan gesture tubuh. “Malam itu kami banyak sekali mengulang materi saat pelatihan di Surabaya dan terus berlatih intonasi”, ujar Karina Dewi. Bahkan mereka selalu ingat kata
Babak penyisihan (9/5/5) menjadi 4 kelompok yang tersisa yaitu perwakilan dari Ubaya, Trisakti, Atmajaya, dan UPH Surabaya. Kegiatan dilanjutkan dengan semifinal dengan topic yang sama. Pada babak ini Ubaya dan Atamajaya yang berhasil lolos. Keesokan harinya (10/5/15) final diselenggarakan di auditorium UPH Jakarta. Mereka mengambil undian untuk menetukan posisi apakah sebagai penggugat atau tergugat. Ubaya mendapat posisi penggugat. “Diuntungkan dapat posisi ini karena lebih kaya materi dan dasar hukumnya lebih kuat” ungkap Opper.
Seratus dua puluh menit dilalui dengan baik oleh kedua tim. Masing-masing tim harus memaparkan dan bantahan diakhiri dengan kesimpulan juri. Juri saat final ada 5 orang. Dua diantaranya dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia, 1 orang dari lulusan Harvard University, 1 orang dari Atmajaya Jogyakarta, dan 1 orang lagi dari praktisi. Evaluasi juri salah satunya adalah pembawan mahasiswa Ubaya dalam memeranpan peran kurang konsisten.
“Walaupun mahasiswa yang ikut ada yang dari semester dua mereka menguasai materi semester akhir. Kedua karena topiknya business law competition mereka harus menguasai hukum dagang , hukum perdata, hukum acara, hukum agrarian. Ketiga jurinya seperti juri sidang S3 semua Profesor. Seperti Prof. Achmad Zen Umar Purba dari Universitas Indonesia, S.H., LLM, Prof. Dr. Huala Adolf dari Universitas Padjajaran.Kesimpulannya saya bangga kepada mereka”, ungkap Dr. Sudiman Sidabukke, S.H.,C.N.,M.Hum
Best Oralist diraih Bella Christyana Santoso salah satu peserta lomba. “Dia mampu mengolah kalimat dengan baik saat menyerang lawan”, ungkap ketua delegasi Opper. (Anik/TM)
Sumber: rri.go.id