Gubernur Didesak Cabut Pergub Aliran Sesat fadjar October 24, 2014

Gubernur Didesak Cabut Pergub Aliran Sesat

SURYA Online, SURABAYA ndash; Gubernur Jawa Timur Soekarwo didesak mencabut Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat. Desakan ini disampaikan Pusat Kajian Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Surabaya (Ubaya) dan Indonesian Legal Resource Center (ILRC) dalam seminar di Kampus Ubaya Ngagel, Surabaya, Kamis (23/10/2014).

Hasil kajian/penelitian Pusham dan ILRC menyebutkan pergub ini tidak menjamin hak asasi manusia (HAM) karena membatasi individu memilih agama/keyakinan dan beribadah menurut agama/keyakinan.

“Pergub ini tidak memberikan perlindungan terhadap kelompok agama minoritas,”tegas Inge Christanti salah satu tim peneliti Pusham Ubaya.

Menurut Inge, pemakaian kata “Aliran Sesat” dalam pergub tersebut tidak tepat karena masalah agama dan keyakinan itu konteks pribadi. Tidak bisa seseorang munjustice bahwa keyakinan orang lain itu sesat atau tidak.

“Pemahaman tentang agama itu sangat diwarnai dengan budaya dan tradisi setempat. Jadi tidak bisa langsung dikatakna sesat atau tidak,”katanya.

Apalagi, lanjut Inge penilain ajaran agama/keyakinan sesat atau tidak di pergub itu hanya didasarkan kepada majelis agama tunggal (MUI) yang hanya memiliki pandangan tunggal atas ajaran agama/keyakinan yang berbeda.

“Pergub ini telah menutup akses kelompok agama yang berbeda untuk bebas berpikir dan memilih keyakinan,”katanya.

Pergub ini juga tidak sesuai dengan kewenangan daerah yang diatur di Undang-Undang 32 Tahun 2004 karena pembinaan kegiatan keagamaan tidak termasuk dalam aspek ketertiban umum.

Ketua Pusham Ubaya Yoan Nursari Simanjuntak menilai Pemprov Jatim panik dan terburu-buru dalam mengeluarkan pergub ini. Menurut dia, pemda hanya boleh mengatur masalah keagaamaan yang sifatnya luar dan tidak bisa masuk terlalu dalam seperti tata pelaksanaan ibadahnya.

“Di sini terlihat bahwa pemda telah salah jalan. Seharsnya dia mengambil porsi perlindungan agar semua orang mempunyai kebebasan,” kata mantan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengambdian Masyarakat Ubaya.

Yoan memastikan rekomendasi kajian Pergub 55/2012 ini akan disampaikan ke gubernur, biro hukum, kejaksaan, dan pengadilan agar bisa ditindaklanjuti. Tentu setelah ada penyempurnaan-penyempurnaan dari beberapa usulan pihak terkait yang hadir di seminar tersebut.

Mantan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Surabaya KH Imam Gozali mengatakan, produk hukum seperti pergub ini harus mengedepankan aspek kemanfaatan. Artinya, pergub ini tidak hanya berlaku dalam waktu singkat tetapi bisa sampai 50 tahun.

Imam Gozali juga mengkritisi munculnya Peraturan Gubernur (Pergub) 51/2014 tentang larangan gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

“Produk hukum mestinya tidak menyebut kelompok. Bagaimana kalau besok namanya diganti, apakah pergubnya juga akan diganti. Hukum itu tidak hanya berlaku sekarang tetapi ke depan. Jadi jangan terbawa emosi,”tegasnya.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com