Dewan Raperda Lahan BLKI fadjar July 12, 2013

Dewan Raperda Lahan BLKI

SIDOARJO – DPRD Sidoarjo meminta pemkab sedikit bersabar. Rancangan peraturan daerah (raperda) pembubaran PT Sidoarjo Membangun (PT SM) yang kini dibahas dewan diperkirakan rampung dalam dua atau tiga minggu ke depan. Setelah raperda itu disahkan, lahan seluas 10,8 hektare di Desa Janti, Kecamatan Tulangan, tersebut bisa segera dihibahkan Pemkab Sidoarjo kepada pemerintah pusat. Di atas lahan itulah nanti dibangun balai latihan kerja internasional (BLKI).

‘Besok (hari ini, Red) kami memanggil staf ahli dari Ubaya untuk membahas perda tersebut,’ ujar Wakil Ketua Banleg DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto kemarin (8/7).

Staf ahli itu adalah Prof Dr H Eko Sugitario SH CN MHum. Eko diminta memberikan pandangan terkait raperda pembubaran PT SM tersebut. Sebab, dalam perda itu, substansinya bukan hanya pembubaran PT SM. Melainkan juga pencatatan aset PT SM yang akan diserahkan ke Pemkab Sidoarjo. ‘Karena itu, kami butuh pandangan dari staf ahli dulu,’ tambahnya.

Berdasar audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, PT SM sudah mati alias tidak beroperasi lagi. Karena itu, perusahaan tersebut harus dibubarkan.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menegaskan, sikap dewan keliru. Menurut dia, pemkab sudah mengantongi sertifikat tanah PT SM tersebut. ‘Dulu memang milik PT Sidoarjo Membangun, namun sekarang sudah atas nama Pemkab Sidoarjo,’ jelasnya.

Dia menyebut Ketua DPRD Dawud Budi Sutrisno semestinya sudah mengerti hal itu. Apalagi, pemkab sudah memberikan sertifikat tersebut kepada dewan. ‘Munculnya rekomendasi (persetujuan, Red) komisi A untuk menghibahkan lahan tersebut atas dasar sertifikat itu,’ tandas Saiful. (sha/aph/c6/pri)

Sumber: Jawa Pos, 9 Juli 2013