Kursus Konsultan Pajak BREVET A B ( PLUS ) oleh Politeknik Ubaya dengan IKPI fadjar June 7, 2013

Kursus Konsultan Pajak BREVET A B ( PLUS ) oleh Politeknik Ubaya dengan IKPI

POLITEKNIK UBAYA Bekerja sama dengan IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA ( IKPI ) CABANG SURABAYA

Kursus Konsultan Pajak BREVET A B ( PLUS )

DAPATKAN KIAT- KIAT DALAM MEMBAYAR DAN MELAPORKAN PAJAK ANDA

KATA PENGANTAR

Seperti diketahui Pemerintah sekarang sedang berusaha memperbaiki kondisi negara disegala bidang guna melepaskan diri dari keterpurukan yang dirasakan cukup parah selama ini melalui pembangunan yang terarah dan terencana dimana hal ini tentu memerlukan dukungan dana yang besar.

Kita semua juga mengetahui bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang cukup besar peranannya dalam mendukung pembiayaan pembangunan, apalagi kalau Pemerintah benar-benar ingin melepaskan diri dari keterikatan terhadap bantuan pinjaman Luar Negeri yang ternyata sering disertai persyaratan untuk menekan dan mempengaruhi kebijaksanaan Pemerintah dalam menjalankan pembangunan secara bebas, mandiri, dan bermartabat. Di sisi lain kurangnya pengetahuan tentang perpajakan menimbulkan problem tersendiri bagi wajib pajak dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan sehingga hal ini dapat menimbulkan kekeliruan bayar dan akan berakibat kurang optimalnya penerimaan pajak bagi negara. Untuk itu didukung para tenaga pembimbing yang ahli dibidangnya, POLITEKNIK UBAYA menyelenggarakan KURSUS KONSULTAN PAJAK BREVET A B yang diharapkan mampu melahirkan calon tenaga professional perpajakan untuk dapat mengabdikan dirinya dalam Membantu memasyarakatkan pengetahuan perpajakan baik melalui profesi sebagai KONSULTAN PAJAK, STAF PERUSAHAAN atau KEGIATAN PRIBADI.

TUJUAN KURSUS

Kursus Konsultan Pajak Brevet A B berusaha agar dapat memberikan sumbangan kepada masyarakat untuk melahirkan :

  1. Tenaga terampil yang memiliki pengetahuan dan tanggung jawab dalam membantu penyeselaian masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

  2. Calon tenaga KONSULTAN PAJAK bersertifikat setelah lulus dalam Ujian negara yang mampu menempatkan diri sebagai mitra kerja Pemerintah dalam menjalankan kebijaksanaan perpajakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

MANFAAT KURSUS

Setelah selesai mengikuti kursus ini peserta akan mendapatkan manfaat :

  1. Dapat menghitung dengan benar dan tanpa kekhawatiran akan adanya kekeliruan pembayaran pajak

  2. Dapat memberikan saran pemecahan masalah pemungutan pajak

  3. Dapat mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain bila timbul masalah pajak

FASILITAS KURSUS

  1. Ruang kursus ber-AC dan theater class

  2. Perlengkapan kursus menggunakan White Board dan LCD Proyektor

  3. Materi kursus per mata kuliah

  4. Snack air mineral

MATERI KURSUS

  1. Ketentuan Umum Perpajakan dan Pengadilan Pajak

  2. PPh. Orang Pribadi

  3. PPh. Badan

  4. PPh 21, 26, SPT 1721

  5. SPT.PPh. Orang Pribadi 1770

  6. SPT.PPh. Badan 1771

  7. PPh Pasal 22, 23, 24, dan 26

  8. BM., PBB. dan BPHTB.

  9. Akuntansi Perpajakan

  10. PPN dan PPn BM., (e – SPT PPN)

  11. Kode Etik

  12. Perencanaan Pajak (Tax Planning)

INSTRUKTUR

  1. Tenaga Ahli dari Direktorat Jenderal Pajak

  2. Konsultan Pajak Terdaftar

  3. Dosen Praktisi Politeknik Ubaya

PERSYARATAN PESERTA PENDAFTARAN

  1. Warga Negara Indonesia(KTP/SIM)

  2. Memiliki Ijazah S1, D3 atau sederajat

  3. Melampirkan ijasah terakhir

  4. Menyerahkan bukti pembayaran/transfer

  5. Foto 3 x 4, 2 lbr berwarna

WAKTU DAN TEMPAT KURSUS

Senin s/d Kamis, pukul 18.00 – 21.00 WIB

(selama 2 frac14; bulan)

BIAYA KURSUS

  • Mhs. Ubaya : Rp.2.400.000,-

  • Mhs. Non Ubaya : Rp.2.550.000,-

  • Alumni Ubaya : Rp.2.800.000,-

  • Umum : Rp.3.000.000,-

CARA PEMBAYARAN :

Transfer ke rekening :

BCA KCU Darmo

No. Rek. 088.399.3052

A.N. POLITEKNIK UBAYA

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Politeknik Ubaya e-mail ati@ubaya.ac.id

Jl. Ngagel Jaya Selatan 169, Surabaya

Telp. (031) 298 1288 (083849136800)

Fax (031) 298 1181, 298 1185

Att. : Dwi, Atik (Senin s/d Jum’at Pk. 08.00 ndash; 16.00 WIB) Pak Irawan (Sore Pk. 16.00 ndash; 21.00)