Melalui OJK, Lembaga Keuangan Siap Diawasi fadjar May 22, 2013

Melalui OJK, Lembaga Keuangan Siap Diawasi

Lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

Pernyataan tersebut merupakan bunyi pasal 1 ayat 1 UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keungan (OJK). Pada 15 Mei silam memberikan presentasi kepada mahasiswa FH Ubaya yang bertempat di gedung HA 3.4. Acara tersebut mendatangkan Novita Indria Ningrum selaku Direktur Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal. Pada acara kali ini, Novita menerangkan peran dan tanggung jawab OJK pada lembaga keuangan di Indonesia.

“Walaupun sebagai badan independen, OJK tidak bisa secara total mengawasi sendiri sebab peran Bank Indonesia (BI) juga ikut andil dalam pengawasan perbankan,” tutur Novita. Ia menjelaskan hal itu disebabkan BI merupakan badan negara yang memiliki yurisdikasi lebih dalam pengawasan tersebut. Apalagi, sebagai pengatur sistem moneter, BI dapat mengawasi secara menyeluruh terhadap bank-bank di Indonesia.

Dengan kuliah umum ini, menurut Novita, OJK berkesempatan untuk menghimbau kepada mahasiswa dalam segi edukasi. Dijelaskan bahwa saat ini masyarakat masih belum mengerti secara benar dalam masalah keuangan, khususnya investasi. “OJK memang mengawasi, namun tergantung investor bagaimana pintar-pintarnya dalam menanamkan modal mereka. Sehingga para investor harus bijak dalam memilih,” terangnya. Ia pun melanjutkan para investor tidak usah khawatir, pengawasan, perizinan dan legalitas institusi yang ingin diajak berinvestasi dalam dilihat di website resmi Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. “Untuk itu, mengatasi semua masalah tersebut, OJK tidak bisa seratus persen mengawasi. Itu impossible, maka peran masyarakat juga penting,” tutupnya. (nif)