Sosialisasi Peninggalan dan Pembuatan Surat Keterangan Waris fadjar December 19, 2012

Sosialisasi Peninggalan dan Pembuatan Surat Keterangan Waris

Fakultas Hukum (FH) Ubaya kembali mengadakan sosialisasi. Kamis 13 desember 2012 silam, FH mengunjungi kecamatan Gondong, kabupaten Mojokerto untuk mengajarkan mengenai peninggalan dan pembuatan surat keterangan waris. “Masyarakat sini kurang paham mengenai masalah waris. Jadi saya meminta tolong Ubaya untuk memberi pengarahan terkait surat waris kepada para kepala desa ini,” ujar Soedjatmiko selaku camat desa Centong.

Bertempat di pedopo Centong, acara ini dihadiri oleh Prof Dr Dra Lanny Kusumawati SH SHum, Sriwati SH SHum, Dr Sylvia Janisriwati SH MHum, Paula Swanalayani Hartanto SH MKn dari Ubaya, dan kepala-kepala desa setempat.

Ada tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris adat, hukum waris islam, dan hukum waris barat / perdata. Hukum waris adat biasa dipakai oleh orang-orang pribumi. Sedangkan hokum waris islam dipakai oleh orang-orang beragama islam. Untuk hukum waris perdata dipakai oleh orang-orang yang bukan pribumi atau islam.

Meski tidak melanggar hukum yang berlaku, namun permasalahan mengenai peninggalan maupun pembuatan surat wasiat sering terjadi masalah. Oleh karena itu, pertanyaan demi pertanyaan diajukan oleh para kepala desa untuk menjawab persoalan yang sering terjadi di desa mereka terkait surat waris. “Diharapkan melalui sosialisasi ini, para kepala desa tidak bingung lagi apabila ada keluhan atau permintaan warga terkait surat keterangan wasiat,” harap Soedjatmiko. (twp)