Kampus Swasta Berharap Peran Pemda fadjar October 15, 2012

Kampus Swasta Berharap Peran Pemda

BEBAN untuk menjangkau siswa agar mau melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tak semata ditanggung PTN, tetapi juga PTS. Rektor Unitomo Ulul Albab mengatakan, target UU Dikti memang mendorong masyarakat untuk menjangkau pendidikan tinggi. ”UU Dikti lahir karena adanya dorongan itu,’ ujarnya.

Peran pemerintah ke depan akan semakin besar, terutama terhadap warga miskin. Semua perguruan tinggi diwajibkan untuk memberikan porsi terhadap warga miskin. Namun, porsi pembiayaan yang dibebankan kepada perguruan tinggi kecil. Selebihnya menjadi tanggung jawab pemerintah. ‘Pembiayaan itu tak hanya ditanggung lewat APBN, tetapi juga APBD provinsi dan kabupaten,’ ujarnya. Artinya, pemprov maupun pemkot/pemkab akan dilibatkan untuk menyubsidi perguruan tinggi agar masyarakat terdorong kuliah.

Ulul berharap, peraturan pemerintah segera terbit untuk mengatur lebih teknis soal keterlibatan berbagai pihak dalam pendanaan pendidikan. ‘Jangan sampai UU itu tidak bisa dijalankan karena miss antara kementerian dan pemda. Sebab, UU tersebut jelas mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana bagi pendidikan tinggi,’ bebernya.

Karena itu, menurut Ulul, harus ada SK bersama antara Kemendikbud dan Kemendagri yang mengatur persoalan itu. Jika Kemendagri tidak meng-cover pasal-pasal dalam UU Dikti, terutama mengenai sharing pembiayaan, kebijakan tersebut bakal sulit diterapkan. Selain itu, dalam implementasinya, perlu ada pengawasan terhadap akses dana APBD saat disalurkan kepada siswa miskin. ‘Sulit kalau hanya dibebankan kepada perguruan tinggi,’ ujarnya.

Pada 2013 Unitomo mengalokasikan jatah bagi siswa miskin di semua prodi yang dimiliki. Daya tampung prodi akan dilihat dari rasio dosen dan mahasiswa. ‘Kita juga mengundang kalangan kurang mampu dan yatim untuk berkuliah di Unitomo,’ ungkap Ulul.

Pihaknya juga akan menggelontorkan sejumlah beasiswa lain selain bidik misi. Unitomo akan mengusulkan ke pemkot pengajuan beasiswa terhadap siswa miskin yang ingin kuliah di sana. ‘Semua perguruan tinggi wajib mengalokasikan 20 persen untuk siswa miskin. Kalau tidak, akan kena sanksi,’ jelasnya.

Rektor Ubaya Prof Joniarto Parung menuturkan, selama ini pihaknya juga mengucurkan dana bantuan beasiswa kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Hal tersebut sudah sesuai dengan cara UU Dikti untuk menjamin keterjangkauan bagi mahasiswa. Dana yang dikucurkan untuk beasiswa itu mencapai Rp Rp 2 miliar tiap tahun. Jumlah mahasiswa yang menerima mencapai 600 orang.

Dia mengungkapkan, di antara total Rp 2 miliar itu, sekitar 90 persen adalah dana dari Ubaya sendiri. Hanya sekitar 10 persen yang berasal dari pemerintah. Biasanya beasiswa yang diberikan Ubaya itu hanya digunakan untuk meringankan biaya kuliah mahasiswa. Sedangkan beasiswa bidik misi dari pemerintah bisa membantu pemenuhan biaya hidup. ‘Tapi, alokasi bidik misi dari pemerintah memang masih terbatas untuk Ubaya,’ katanya.

Biasanya beasiswa itu diberikan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu, tetapi punya prestasi bagus. Terutama prestasi di bidang olahraga. Ada pula beasiswa yang diberikan kepada guru atau pegawai dari golongan rendah. Beasiswa tersebut diberikan dengan cara mendiskon biaya pendidikan. Mulai 75-100 persen.

Prof Joni mengatakan, peran serta pemerintah daerah amat diperlukan untuk semakin membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Selama ini pihak kampus sudah memberikan beasiswa atau keringanan pembiayaan pendidikan. Tetapi, terkadang mahasiswa dari keluarga kurang mampu tak punya cukup dana untuk biaya hidup. Nah, pemerintah daerah bisa membantu pada pos tersebut. (kit/jun/zal/c7/fat)

Sumber: Jawa Pos, 15 Oktober 2012