Mahasiswa Diajak Menjadi Solusi untuk Masalah Korupsi fadjar September 27, 2012

Mahasiswa Diajak Menjadi Solusi untuk Masalah Korupsi

Kasus korupsi menjadi masalah utama dalam suatu negara. Tak hanya Indonesia yang terus berjuang untuk memberantas praktik korupsi namun negara-negara lain terutama di Amerika pun telah sejak lama berjuang untuk memerangi tindak tercela itu. Untuk mengetahui bagaimana hukum di Amerika bertindak soal korupsi ini, maka pada 24 September silam Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) bekerja sama dengan konsulat jenderal Amerika mengundang pakar dari New York, USA untuk memberikan kuliah umum pada beberapa mahasiswa FH Ubaya.

Kegiatan yang bertempat di ruang Auditorium HA 1.1 FH Ubaya ini bersifat wajib bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah hukum pidana, kejahatan korporasi, kejahatan ekonomi, kapita selekta hukum pidana, dan kejahatan transnasional. Pembicara yang hadir dalam kuliah umum ini adalah Mr Danforth Newcomb, seorang pakar yang ahli dalam anti-corruption dan anti-moneylaundering.

“Senang dapat menyambut kedatangan Mr Comb di Ubaya untuk membagikan pengalaman dan keahliannya kepada mahasiswa FH, sehingga dapat berguna untuk usaha memerangi korupsi di Indonesia,” buka Dr Elfina Lebrine Sahetapy SH LLM selaku Kepala Laboraturium Hukum Pidana. Kedatangan Mr Comb juga didampingi oleh Konsulat Jenderal Amerika Serikat yaitu Andrew Veveiros. Topik utama yang diangkat dalam kuliah umum ini adalah US Anti-Corruption Compliance atau Kepatuhan terhadap Hukum Pemberantasan Korupsi di Amerika Serikat.

Dari topik tersebut ada tiga hal yang dibahas oleh Mr Comb yaitu bagaimana hukum di Amerika bertindak, sistem hukumnya, dan bagaimana kita dapat menilai apakah suatu perusahaan melanggar hukum. Undang-undang (UU) yang mengatur tentang korupsi di Amerika bernama Foreign Corrupt Practises Acts (FCPA). “UU ini telah ada sejak tahun 1977 bermula dari skandal korupsi besar di Amerika,” jelas Mr Comb.

UU FCPA ini tak hanya berlaku di Amerika saja tetapi juga di beberapa negara di seluruh dunia. UU anti korupsi ini telah memiliki sejarah yang cukup panjang dalam penegakan hukum kasus korupsi sehingga UU ini dapat menjadi suatu pandangan baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Di akhir presentasi, Mr Comb berpesan agar mahasiswa sebagai penerus bangsa dapat menjadi solusi untuk masalah korupsi. (voz)