Pemilukada Wajib Mengacu pada UUD 1945 fadjar June 14, 2012

Pemilukada Wajib Mengacu pada UUD 1945

Tema ini membuat saya berpikir apakah format pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang baik memang belum ada, atau sudah ada namun masih belum dilakukan?’

Membuka acara seminar nasional untuk mencari format pemilihan kepala daerah yang demokratis dalam rangka terwujudnya persatuan dan kesatuan berdasarkan UUD 1945, FH Ubaya menghadirkan Prof Ir Joniarto Parung MMBAT menyampaikan sambutannya. Bertempat di ruang perpustakaan lantai V, hadir pula Wakil Gubernur jawa Timur H Saifullah Yusuf serta Dr H Marzuki Alie SE MM selaku ketua DPR RI dalam kegiatan yang berlangsung 31 Mei silam ini.

Meski telah berkali-kali dihelat, tak dipungkiri bahwa kegiatan pemilukada selalu memiliki masalahnya tersendiri. Dalam salah satu sambutan yang disampaikan Irta Windra Syahrial SH MS, dekan FH ini juga mengungkapkan bahwa pemilu yang dilakukan masih banyak mengundang kontroversi. Akibat nyatanya, banyak masyarakat yang memilih golput bahkan melakukan tindakan penolakan secara ekstrim. “Itulah mengapa solusi harus dibuat lewat kegiatan semacam ini,” tukas Irta.

Dalam seminar tersebut, Dr Marzuki sebagai keynote speaker menjelaskan prosedur-prosedur pilkada ideal yang telah memiliki struktur yang baik di sesi pertama. Sesi kedua dilanjutkan dengan penjelasan format pemilukada yang demokratis dan jaminan perlindungan hak asasi manusia oleh Prof Dr Zudan Aris Fakrulloh SH MH mewakili kementrian dalam negeri. “Menanggapi berbagai macam problematika yang muncul, sebenarnya masalah tersebut dapat teratasi dengan baik jika semua pihak kembali mengacu pada UUD 1945,” tegas Prof Zudan.

Menutup acara, terucap banyak harapan agar lewat seminar ini masalah pemilukada yang biasa terjadi bisa dikurangi dan menjadikannya lebih aman dan tertib. “Semoga lewat kegiatan ini tak ada lagi masalah serius yang muncul pada pemilukada selanjutnya,” tukas Irta. (jco)