Learning Beyond the Classroom, Cara Asyik Belajar Hukum Pidana fadjar December 8, 2011

Learning Beyond the Classroom, Cara Asyik Belajar Hukum Pidana

Siapa bilang belajar hukum pidana itu susah dan membosankan? Kesan formalitas dan stigma harus menghafal undang-undang bagi mahasiswa hukum agaknya harus ditinjau ulang bila mengetahui metode Learning Beyond the Classroom. Sabtu, 3 Desember 2011 mahasiswa mata kuliah Hukum Pidana telah membuktikan hal tersebut dengan mengikuti kegiatan Learning Beyond the Classroom di Ubaya Training Center (UTC) Trawas.

Metode Learning Beyond The Classroom tersebut dapat dikatakan sebuah terobosan baru dalam cara belajar ilmu hukum, khususnya hukum pidana mengingat selama ini metode belajar masih terfokus di dalam kelas. Ibu Irta Windra Syahrial, S.H., M.S., Dekan Fakultas Hukum Universitas Surabaya menilai kegiatan tersebut sebagai cara yang sangat menarik bagi mahasiswa untuk belajar sekaligus mempraktekkan ilmu pidana secara langsung terlebih saat menghadapi suatu kasus. Benar saja, mulai dari keberangkatan hingga sampai di UTC Trawas mahasiswa sudah sangat penasaran untuk mengetahui bagaimana model belajar mengajar yang baru tersebut. Antusias mahasiswa tersebut terlihat dari jumlah peserta 40 orang ditambah 14 crew pemain drama dan 3 orang dosen pendamping. Sesampainya di UTC, Ibu Dr. Elfina L. Sahetapy, Ibu Dr. Go Lisanawati, S.H., M.Hum. dan Bapak Hwian Christianto, S.H., M.H. mulai mempersiapkan tugas apa saja yang harus dikerjakan mahasiswa saat melihat kasus yang diperagakan.

Metode Learning Beyond the Classroom sangat menarik karena mahasiswa diberikan sebuah kasus untuk dipelajari dan dianalisis melalui setiap adegan demi adegan yang dipraktekkan secara langsung oleh tim KSM Hukum Pidana. Uniknya kasus tersebut diperagakan secara langsung, dengan pemenggalan adegan demi adegan (scene) agar mahasiswa dapat memperdalam materi yang diberikan.

Peserta mata kuliah hukum pidana berposisi sebagai penonton dalam drama tersebut dan bersiap untuk memperhatikan tiap adegan dalam kasus untuk menjawab soal yang akan diberikan pada tiap scene adegan. Sebagai contoh, pada Scene I dimulai dengan pertanyaan: “Apakah perbuatan penjahat yang menyerang Ewaldo dapat disebut sebagai tindak pidana?”, “Apakah penjahat tersebut telah melakukan kesalahan yang dapat dipidana ketika terlibat percekcokan dengan sesama penjahat yang mengakibatkan 2 rekan mereka terbunuh?” Setelah dilakukan diskusi di Pendopo UTC Trawas, tiap kelompok mulai mempresentasikan hasil analisis berikut argumentasinya didepan semua peserta. Didukung cuaca dingin berkabut di Trawas, suasana pun menjadi sangat menyenangkan dalam berdiskusi dan bertanya jawab sehingga semua teori/materi yang telah dipelajari kembali diperdalam dan dipahami dengan baik.

Acara pun ditutup dengan penyampaian kesan dari peserta mata kuliah hukum pidana yang semuanya menyatakan sangat senang atas kegiatan learning beyond the classroom karena sangat bermanfaat untuk menarik minat mahasiswa dalam belajar kasus secara langsung dan tidak hanya melalui imajinasi. Kegiatan tersebut juga sangat membantu mahasiswa mampu memahami teori-teori hukum pidana, mulai dari perbuatan pidana, macam kesalahan, kesengajaan, dll secara mengasyikkan dan tidak membosankan.