Universitas Surabaya mewujudkan komitmen pengabdiannya kepada masyarakat melalui penyelenggaraan penyuluhan hukum. Kegiatan ini diadakan berdasarkan pada salah satu Tri Dharma perguruan tinggi yaitu memberi pengabdian kepada masyarakat. Penyuluhan tersebut berlangsung di Kecamatan Rungkut pada tanggal 15 November lalu. Hadir tiga pemakalah dari Fakultas Hukum Ubaya dengan materi yang berbeda.
Acara dibuka oleh sambutan dari Ketua Panitia Pelaksana, Camat Rungkut, dan Dekan FH. Drs Ridwan Mubarun Msi, selaku Camat setempat menegaskan bahwa penyuluhan ini sangat penting untuk menambah wawasan warga tentang hukum dalam kaitannya dengan realita sosial. Inti dari sambutan menekankan pada peran serta Ubaya dalam masyrakat. “FH Ubaya tidak hanya memberikan penyuluhan tetapi juga memberi pendampingan dan konseling jika terjadi masalah yang bersangkutan dengan hukum,” tutur Irta Windra Syahrial SH MS, selaku Dekan FH.
Sesi pertama dibawakan oleh Dr Yoan Nursari Simanjuntak SH MHum dalam topik “Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”. Presentasi dibuka dengan penyajian beberapa kasus KDRT yang terjadi di Indonesia. Sebagian besar korban KDRT memang perempuan dan anak tetapi kaum pria juga ada yang menjadi korban KDRT. Ironisnya kasus KDRT di Jawa timur merupakan yang tertinggi ketiga di Indonesia. “Dalam upaya penghapusan KDRT ini hendaknya masyarakat juga turut berpartisipasi dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mendapati suatu tindak KDRT,” ungkapnya.
Sesi kedua dilanjutkan dengan topik mengenai hukum perkawinan dan waris oleh H Sudarsono SH MS. Beliau memaparkan tentang ketentuan ndash; ketentuan dalam perkawinan serta macam ndash; macam ahli waris. Dalam waktu kurang dari satu jam sesi dilanjutkan oleh pemakalah terakhir yaitu Dekan FH sendiri tentang Hak Kekayaan intelektual (HKI). Beliau mengajak masyarakat untuk kreatif dalam menciptakan sesuatu dan tidak menggunakan merk palsu. “Semua aset HKI perlu didaftarkan agar mendapat perlindungan,” Jelas Irta.
Antusiasme para warga yang sebagian besar adalah kader dan pelaku usaha mikro tampak dari keaktifan mereka dalam sesi tanya jawab. Salah satunya adalah Choirul Mahpuduah yang termasuk kader di PKK dan posyandu di lingkungannya. Ia menganggap bahwa penyuluhan ini sangat penting. Selain wawasannya tentang hukum semakin bertambah, ia juga dapat menyalurkannya kembali kepada warga yang lain. ”Kegiatan ini sebaiknya tidak hanya dilaksanakan di kecamatan saja tetapi langsung ke wadah ndash; wadah yang ada di masyarakat,” ungkap perempuan asal Kediri tersebut. (re1/wu)