Tim Advokasi Marlena : Kasus Marlena Tidak Boleh Menguap Begitu Saja fadjar June 14, 2011

Tim Advokasi Marlena : Kasus Marlena Tidak Boleh Menguap Begitu Saja

suarasurabaya.net| Tidak dipungkiri, kasus-kasus seperti yang dialami Marlena pembantu rumah tangga oleh majikannya bukanlah kali pertama. Jika kasus serupa banyak dialami para tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri, bisa jadi jumlah kasus penganiayaan pembantu rumah tangga di dalam negeri tidak kalah banyaknya.

Tapi, bagai angin lalu, kasus itupun menguap begitu saja. Seringkali kasus tersendat dan di yang lebih miris, vonis terhadap pelaku sangat ringan bahkan kemungkinan besar bebas. Ida Sampit Karo Karo Tim Advokasi Bidang Hukum mengatakan kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga seringkali tidak diberikan hukuman yang adil.

“Kadang ada keluarga pelaku yang memberi ‘amplop’ (baca: uang) dan kasus itu menguap begitu saja. Ada juga yang ternyata berhenti waktu penyidikan baik di kepolisian, kejaksaan ataupun pengadilan. Tidak jarang juga pengacara melakukan pendekatan-pendekatan ke jaksa atau hakim,” kata Ida.

Vonis kasus penganiayaan majikan kepada pembantunya, diakui Ida kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Ida memandang baik polisi, jaksa dam hakim tidak berintegrasi untuk peduli dalam kasus ini. Meski bukti-bukti sudah kuat, tapi ternyata hukuman pun belum maksimal.

Ida meminta agar penasehat hukum tersangka mengupayakan tindakan sesuai peraturan Undang-undang. Demikian pula jaksa yang nantinya mewakili korban saat persidangan. Jika vonis yang diputus terlalu ringan, maka jaksa juga diminta untuk mengajukan upaya kasasi.

Saat ini, Ida sendiri mempersiapkan mental Marlena untuk menuntaskan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Perempuan yang juga menjadi dosen hukum di Universitas Surabaya itu mensyaratkan agar proses BAP Marlena dilakukan di PPT RS Bhayangkara ketika kondisi Marlena pulih. Selain itu, proses BAP juga harus berkoordinasi dengan dua orang saksi lainnya, Sulasmi dan Dwi Fitri. Hal ini dilakukan agar Marlena tidak terpengaruh sehingga menghentikan kasus ini.(git)

Sumber: www.suarasurabaya.net