Menciptakan Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Masyarakat Melalui Hukum Pidana fadjar December 6, 2010

Menciptakan Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Masyarakat Melalui Hukum Pidana

Pada 2-3 Desember 2010 diadakan seminar “Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi” di Hotel Bumi Surabaya. Penataran tahun ini mengangkat topik tentang Mempertahankan Hukum Pidana yang akuntabilitas, kredibel serta inovatif di tengah pergolakan kebenaran. Terselenggaranya penataran ini berkat kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Universitas Pelita Harapan dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki). “Peserta yang mengikuti penataran meliputi praktisi, pengajar dan pemerhati hukum pidana dengan jumlah kurang lebih 80,” ujar Dr. Elfina L. Sahetapy SH LLM selaku ketua penyelenggara.

“Penataran Nasional Hukum Pidana diadakan dengan tujuan agar para pengajar, praktisi hukum pidana dapat melihat persoalan-persoalan dari perspektif keilmuan, bukan melihat perspektif suatu kepentingan politik tetapi berdasar kepada perspektif keilmuan, supaya kita mempunyai persepsi yang sama bagaimana ke depan permasalahan dalam bidang hukum pidana yang ditunjang oleh ilmu yang layak dikriminologi dapat menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Indonesia. Maka dari itu, penataran ini dibawakan oleh pembicara yang memang sudah pakar dalam bidangnya,” jelas Elfina yang berprofesi sebagai dosen di Ubaya selama 15 tahun.

Pembukaan acara penataran nasional ini diawali dengan kata sambutan dari Mahupiki Pusat dan Jawa Timur, lalu diikuti dengan laporan dari Organizing Committee, serta kata sambutan dari Rektor Ubaya, Prof Drs es Wibisono Hardjopranoto MS dan Universitas Pelita Harapan.

Pembicara pada hari pertama adalah Prof Dr Romli Atmasasmita SH LLM dengan topik Transnational Crime, Dr Yunus Husein SH LLM dengan topik Money Laundering dalam Perspektif Ius Constituendum, Terry M. Kinney (Resident Legal Advisor U.S Department of Justice and American Embassy ndash; Jakarta) dengan topik Pemberantasan Money Laundering Crime di USA: Studi Komparasi, Prof Adrianus Meliala Ph D dengan topik Perkembangan Kriminologi pada Extra Ordinary Crime, Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja SH dengan topik Perkembangan Asas-asas Hukum Pidana terkait Kejahatan Transnasional dan Prof Dr Nyoman Sarikat Putrajaya SH MH dengan topik Perkembangan Extra Ordinary Crime.

Sedangkan pembicara pada hari kedua adalah Dr Petrus Golosse SIK MM/ Bareskrim Polri dengan topik Perkembangan Cyber crime dalam Extra Ordinary Crime di Indonesia Mr. Wong Kok Weng dengan topik Community Based Sentencing Prof Martin Killias (University of Zurich) dengan topik The Boundaries of Criminology Perspective in Social and Law Approach. Hari kedua ditutup oleh pembicara yang sudah tidak asing lagi yaitu Prof Dr Yusril Ihza Mahendra dengan topik Politik Hukum dalam Penanganan Extra Ordinary Crime.

Kesimpulan dan penutupan penataran dibawakan oleh Prof Dr Romli Atmasasmita SH LLM. “Harapan dengan diadakannya penataran ini adalah agar peserta mandapatkan sesuatu bisa dari materi, diskusi;, memperluas networking dan yang pasti agar masyarakat hukum pidana lebih solid,” pesan Elfina. (law/wu)