Pokok-pokok Pikiran Forum Rektor Indonesia (FRI) fadjar June 9, 2010

Pokok-pokok Pikiran Forum Rektor Indonesia (FRI)

POKOK-POKOK PIKIRAN FORUM REKTOR INDONESIA (FRI)

Mencermati perkembangan situasi nasional saat ini, khususnya terkait dengan komitmen semua pihak untuk terus berjuang menegakkan keadilan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan meningkatkan efektivitas reformasi, Forum Rektor Indonesia (FRI) sebagai kekuatan moral dan intelektual, terpanggil untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai berikut.

  1. Pemberantasan korupsi dan penegakan hukum agar terus digalakkan tanpa pandang bulu demi keadilan dan tumbuhnya kepercayaan diri segenap lapisan masyarakat, dengan mewaspadai munculnya gerakan-gerakan yang berupaya memperlemah pemberantasan korupsi dan mafia hukum serta peradilan. FRI berharap sekaligus menghimbau kepada semua pihak, khususnya kepada pemerintah dan DPR RI, untuk mendukung penguatan eksistensi, peran, dan fungsi KPK secara sungguh-sungguh, karena saat ini FRI melihat ada anasir-anasir yang berusaha untuk mengkerdilkan eksistensi KPK. FRI berpandangan, di tengah-tengah besarnya ketidakpercayaan publik terhadap aparat dan lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, maka satu-satunya lembaga independen yang masih bisa diharapkan untuk dapat melakukan tindakan pemberantasan korupsi tersebut saat ini hanyalah KPK. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban semua pihak untuk tetap mendorong KPK menjadi lembaga super body dan independen dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini telah dilakukan seleksi pemimpin KPK. Dalam proses rekrutasi pimpinan KPK tersebut, panitia seleksi diharapkan dapat melakukan seleksi secara obyektif dan selektif sehingga dapat memunculkan sosok pimpinan KPK yang tidak hanya sekadar memiliki kemampuan dalam memahami masalah-masalah hukum dan penanganan korupsi, tetapi juga memiliki karakter. Karakter yang dimaksud adalah seseorang yang memiliki integritas yang tinggi, punya prinsip, dan keberanian untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dalam memberantas korupsi. Karakter personalitas yang demikian menjadi sangat penting bagi seseorang yang akan menduduki lembaga seperti KPK. Kelemahan bangsa kita dalam menegakkan keadilan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi, bukan saja dikarenakan masalah bangunan sistem, kelembagaan, dan profesionalisme aparat penegak hukum, tetapi yang paling krusial adalah sedikitnya orang-orang yang berada pada garda terdepan untuk penegakan hukum yang memiliki karakter kepribadian yang jujur, punya prinsip dan keberanian. Oleh karena itulah, FRI berharap kepada panitia seleksi calon pimpinan KPK untuk mendapatkan sosok pimpinan KPK yang memiliki kelebihan dalam kombinasi antara tingkat pengetahuan/pemahaman dengan karakter kepribadian. Dalam pandangan FRI, figur-figur yang kami usulkan untuk dicalonkan sebagai Ketua KPK adalah: (1) Prof. Dr. Jimly Ashidiqie; (2) Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.Hum; (3) Prof. Dr. Hikmahanto Juana, S.H; (4) Busro Muqoddas, S.H., M.Hum.
  3. Sehubungan dengan adanya usulan anggota DPR tentang dana alokasi daerah pemilihan atau dana aspirasi sebesar 15 miliar per dapil anggota DPR yang saat ini mengundang berbagai opini di masyarakat, maka FRI berpendapat usulan tersebut tidak perlu dipertimbangkan, karena selain potensial menjadi lahan korupsi terselubung dan mengusik rasa keadilan masyarakat juga tidak sesuai dengan prinsip desentralisasi yang kita anut sesuai dengan Undang-Undang No. 32 dan 33 tahun 2004. Dana aspirasi yang diusulkan tersebut tidak lebih hanya untuk meningkatkan popularitas anggota DPR RI secara gratis (menggunakan uang negara), melegalisasi, dan meningkatkan money politic di masyarakat dan akan kontraproduktif terhadap upaya membangun kesadaran politik masyarakat.
  4. Reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah hingga saat ini belum berjalan dengan baik, padahal reformasi birokrasi merupakan salah satu prioritas utama guna memperbaiki tingkat pelayanan publik. Hasil survey yang dilakukan oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC) pada awal 2010 telah menunjukkan bahwa kinerja birokrasi Indonesia berada pada predikat terburuk nomor dua di Asia setelah India. Oleh karena itu, FRI berpendapat perlu ada usaha yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk membuat policy mereformasi birokrasi. Hal ini penting karena terkait dengan image dan kepercayaan masyarakat internasional terhadap efisiensi pelayanan publik dan iklim investasi. Pembentukan Komite Pengarahan Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) saat ini harus betul-betul dijadikan sebagai momentum untuk dapat menuntaskan secara signifikan persoalan-persoalan yang mengganjal dari lambannya perubahan wajah birokrasi kita dari masa ke masa. langkah-langkah strategis untuk mereformasi birokrasi ditingkat pusat maupun daerah sudah barang tentu tidak cukup hanya dengan kebijakan sesaat, mengubah sistem dan memangkas jenjang birokrasi, tetapi perlu secara simultan ada instrumen yang dapat mengubah budaya dan perilaku birokrat yang tidak produktif, feodalistik, dan cenderung koruptif.

Demikian pokok-pokok pikiran ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab terhadap upaya untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik khususnya terkait dengan upaya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi.

Jakarta, Selasa 8 Juni 2010
Ketua Dewan Pertimbangan FRI, Ketua FRI,

Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec. Prof. Dr. H. Chairil Effendy, M.S
Rektor Universitas Islam Indonesia Rektor Universitas Tanjungpura