Deklarasi Forum Rektor Indonesia pada Konvensi Kampus VI dan Temu Tahunan XII fathulhusnan January 12, 2010

Deklarasi Forum Rektor Indonesia pada Konvensi Kampus VI dan Temu Tahunan XII

Setelah mendengar laporan kajian dari delapan kelompok kerja yang dibentuk pada Konvensi Kampus V dan Temu Tahunan XI Forum Rektor Indonesia (FRI) yang diselenggarakan di Yogyakarta, serta paparan narasumber, antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi; Menteri Pendidikan Nasional; dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Konvensi Kampus VI dan Temu Tahunan XII Forum Rektor Indonesia yang diselenggarakan di Kampus Universitas Tanjungpura, Pontianak pada 8-9 Januari 2010, FRI menyampaikan beberapa pokok pikiran sebagai berikut:

  1. Menghimbau segenap pihak dan komponen bangsa, terutama tokoh-tokoh dan elit kekuasaan agar kembali meneguhkan tekad untuk membangun peradaban Indonesia yang berlandaskan budaya bangsa Indonesia yang majemuk dan multikultur.
  2. Sebagai landasan pembentukan peradaban Indonesia, pemahaman tentang kebudayaan seyogyanya tidak dilihat hanya dari sudut pandang yang sempit dengan hanya menekankan pada aspek teraga (tangibles) saja, melainkan harus dilihat dari perspektif yang lebih holistik meliputi aspek-aspek nir-teraga (intangibles) seperti norma, tata nilai (core values), perilaku, adat dan tatacara, dan ilmu pengetahuan.
  3. Direkomendasikan agar budaya tidak dipersempit dan hanya dikaitkan dengan dunia pariwisata semata, melainkan diintegrasikan dengan pendidikan karena fungsinya yang khusus dalam mengawal dan mengembangkan peradaban, jatidiri, dan martabat bangsa. Sumberdaya budaya yang jamak (multi-cultural resources) menjadi modal budaya (cultural capital) dan kekuatan budaya (cultural power) yang potensial dalam menggerakkan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui pemberdayaan masyarakat madani.
  4. Menyadari bahwa Indonesia adalah negara majemuk dan multikultur, diperlukan paradigma dalam ranah hukum dari sentralisme hukum (legal centralism) yang bercorak represif menjadi pluralisme hukum (legal pluralism) yang responsif terhadap keperluan hukum masyarakat, hukum agama, serta peraturan dan tradisi lokal yang masih berlaku dalam masyarakat (living law).
  5. Untuk menyalurkan aspirasi politik bangsa Indonesia yang majemuk, diperlukan sistem demokrasi multi-partai yang berbasis budaya Indonesia yang mengedepankan permusyawatan/perwakilan atau demokrasi konsosiasional (consociotional democracy) atau demokrasi konsensus (consensual democracy) yang mengutamakan sharing of power partai politik dan kekuatan politik dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, melalui sistem checks and balances yang simetris.
  6. Perlu ada gerakan dalam upaya mewujudkan hukum yang berkeadilan. Praktik hukum seperti jaring laba-laba yang hanya menangkap yang kecil-kecil, namun sulit menjerat yang besar, perlu diluruskan dan harus menjadi prioritas dalam pembangunan bidang hukum. Penegakan hukum yang bertumpu pada aspek formal prosedural harus diubah dengan lebih mengedepankan aspek substansi yang sekaligus memberantas jaringan mafia hukum dan peradilan.
  7. Dalam upaya mempercepat reformasi hukum yang akan memperkuat jatidiri bangsa, mendesak dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih, kurang jelas, dan salah tafsir bahkan benturan kebijakan. Seluruh peraturan perundang-undangan yang ada jangan sampai pertentangan dengan UUD 1945 dan mengandung celah kemungkinan untuk digunakan melakukan KKN. Dalam konteks ini, perlu dilakukan berbagai pengkajian mendalam sebagai bentuk kontrol keefektifan peraturan perundang-undangan dan untuk menjaga konsistensi reformasi hukum.
  8. Diperlukan revitalisasi kebijakan energi nasional dengan mempercepat pembangunan infrastruktur dan ketersediaan energi baik energi fosil, energi baru dan terbarukan untuk wilayah di luar Jawa-Madura-Bali (Jamali); sedangkan untuk wilayah Jamali agar diupayakan pembatasan pertumbuhan penduduk, pemilihan jenis industri yang ramah lingkungan dengan menggunakan energi yang tepat dan efisien sesuai dengan keunikan lokasinya.
  9. Diusulkan agar krisis pangan global dimanfaatkan sebagai peluang untuk melakukan revitalisasi pertanian, dengan menekankan pada aspek manusianya dan bukan pada aspek komoditasnya seperti pada zaman Orde Baru yang hanya bertujuan utama pencapaian swasembada pangan, melalui ekstensifikasi, intensifikasi, rekayasa genetika, dan diversifikasi pangan.
  10. Diperlukan desain sistem ekonomi Indonesia yang jelas dan implementatif dalam kerangka masyarakat yang produktif dan efisien berbasis teknologi yang secara sistemik mampu mengintegrasikan ekonomi pasar dengan ekonomi kerakyatan dalam bentuk Ekonomi Pasar Sosial Terbuka dengan menekankan peran pemerintah sebagai pemimpin, fasilitator, regulator kegiatan ekonomi yang mampu menjamin intervensi pasar yang tepat, melakukan tindakan keberpihakan kepada anggota masyarakat yang terpinggirkan (affirmative actions), mereposisi peran strategis BUMN dan memberikan jaminan bagi kedaulatan pekerja dan konsumen (labour and consumer sovereignty).
  11. Harmonisasi hubungan antar-lembaga memerlukan perhatian serius, mengingat sepanjang tahun 2009 terjadi kontroversi dan konflik antar lembaga negara seperti KPK-Polri dan KY-Mahkamah Agung yang memicu ketidakstabilan politik dan hukum. Harmonisasi harus berangkat dari upaya pemberantasan mafia hukum dan mafia politik dan tetap menjaga independensi lembaga-lembaga terkait.

Pontianak, 9 Januari 2010

Ketua Dewan Pertimbangan
Forum Rektor Indonesia

Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec.
Universitas Islam Indonesia

Ketua
Forum Rektor Indonesia

Prof. Dr. Chairil Effendy, M.S.
Universitas Tanjungpura

Anggota Dewan Pertimbangan:
Prof. Dr. Djoko Santosa, M.Sc.
Institut Teknologi Bandung

Prof. Dr. Sofian Effendi, MPIA.
Universitas Gadjah Mada

Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc.
Universitas Diponegoro

Prof. Drs. Wibisono Hardjopranoto, M.S.
Universitas Surabaya

Dr. Ir. Suharyadi
Universitas Mercu Buana

Prof. Dr. Thoby Mutis
Universitas Trisakti

Prof. Dr. Badia Perizade
Universitas Sriwijaya

Prof. Dr. Zulkifli Husin
Universitas Bengkulu