Warga Negara Faktor Terpenting Rule Of Law fadjar March 2, 2009

Warga Negara Faktor Terpenting Rule Of Law

Sadarkah anda sebagai warga negara yang baik harus dapat menciptakan sistem demokrasi demi kelangsungan tata tertib hukum negara. Untuk menguak tabir tersebut, pada 27 Februari lalu dilangsungkan kuliah umum di Auditorium Fakultas Hukum yang bertajuk “Peran Warga Negara dalam Penegakkan Rule of Law”.

Apa sih Rule of Law (RL) itu dan apa kaitannya dengan peran warga negara? Dr Harjono SH MCL yang merupakan hakim Mahkamah Konstitusi RI turut andil mengisi kuliah umum nan singkat tersebut. Beliau menuturkan bahwa RL itu saling terkait dengan demokrasi yang ada di dalam sistem pemerintahaan. “RL merupakan pemisah kekuasaan dalam sistem kenegaraan dan dipengaruhi beberapa faktor,” terangnya. Layaknya di zaman Aristoteles, demokrasi mengalahkan aristokrasi.

Acara yang berlangsung kurang lebih satu setengah jam ini juga diisi tanya jawab singkat dengan peserta. Salah satu peserta dari Poltek bernama Agus Wijaya berpendapat mengenai evaluasi RL. “Jika terjadi perbedaan pendapat antara presiden, MPR, dan DPR, alangkah bagusnya semua itu disikapi dengan bijaksana,“ jelasnya. Dengan perbedaan itu akan menciptakan suatu demokrasi yang baik di dalam suatu negara. (rei/WU)