Pelatihan Perpajakan untuk Guru SMA/SMK se-Jawa Timur Tentang Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pph Orang Pribadi 1770-S dan 1770-SS.
Pelatihan ini cocok diikuti oleh:
- Guru yang telah memiliki NPWP sehingga memiliki kewajiban melaporkan SPT Orang Pribadi Tahunan .
- Guru yang mengajar mata pelajaran Ekonomi di sekolah sehingga mengetahui pajak yang harus disetorkan ke kas Negara yang dapat diajarkan kepada siswanya dalam materi perpajakan.
Setiap sekolah maksimal mengirimkan 4 (empat) orang guru. Jumlah peserta terbatas (200 orang).