Tax Center Pertama di Jawa Timur kerjasama Dirjen Pajak dan Politeknik Ubaya fathulhusnan November 29, 2007

Tax Center Pertama di Jawa Timur kerjasama Dirjen Pajak dan Politeknik Ubaya

Direktur Politeknik Ubaya telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak mengenai pendirian Tax Center di Politeknik Ubaya yang akan dikelola oleh Program Studi Perpajakan. Tax Center ini sekaligus merupakan Tax Center yang pertama di Jawa Timur dan didukung pula oleh Kanwil DJP Jatim I.

Beberapa Tax Center yang telah didirikan sebelumnya antara lain : Tax Center Fisip UI (Jakarta), Tax Center Unpad (Bandung), Tax Center Universitas Diponegoro (Semarang). Tax Center ini nantinya akan dikelola oleh Program Studi Perpajakan Politeknik Ubaya dan telah dibentuk 3 bidang untuk menjalankan misi yang telah dirumuskan yaitu :

  • Bidang I : untuk Bidang Pendidikan
  • Bidang II : untuk Bidang Riset Publikasi
  • Bidang III : untuk Bidang Kerjasama Pelatihan

Pengurus harian dari Tax Center tersebut terdiri dari dosen, karyawan dan praktisi perpajakan.

Tax Center ini mendapat dukungan penuh dari Kanwil DJP Jawa Timur I dan launching pendirian Tax Center ini direncakan akan dilaksanakan pada bulan Februari 2008 dengan melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi perpajakan bagi mahasiswa, dosen, karyawan dan masyarakat umum.

Ruang lingkup Kesepakatan Bersama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak meliputi :

  1. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang perpajakan kepada seluruh dosen, mahasiswa dan karyawan Politeknik Ubaya .
  2. Pelaksanaan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat.
  3. Pelaksanaan Brevet Perpajakan
  4. Pertukaran informasi yang bermanfaat bagi kedua belah pihak

Tax Center Politeknik Ubaya tersebut mempunyai misi sebagai berikut :

  1. Membantu menyiapkan Satuan Ajaran Perkuliahan (SAP) sebagai standar untuk rumpun mata kuliah perpajakan.
  2. Membantu dan mendorong mahasiswa maupun dosen untuk melakukan penelitian dibidang perpajakan misalnya bimbingan skripsi maupun tugas akhir kepada mahasiswa, dan menyediakan data dan informasi yang relevan bagi peneliti lainnya dibidang perpajakan,
  3. Melakukan publikasi hasil-hasil penelitian dibidang perpajakan misalnya menerbitkan buletin perpajakan, newsletter perpajakan.
  4. Melakukan dialog, diskusi, seminar, loka latih dan workshop dibidang perpajakan yang ditujukan kepada mahasiswa, maupun masyarakat dalam bentuk wokshop secara berkala maupun In House Training yang diselenggarakan berdasarkan permintaan institusi / perusahaan pengguna dengan materi yang disesuaikan pula dengan kebutuhan pengguna.
  5. Membantu Perguruan Tinggi termasuk lembaga dan unit-unit pendidikannya dalam melaksanakan kewajiban dan haknya dibidang perpajakan misalnya menyediakan jadwal konsultasi atau klinik pajak,
  6. Membantu pejabat, dosen dan karyawan di lingkungan Perguruan Tinggi dalam melaksanakan kewajiban dan haknya dibidang perpajakan misalnya membantu pengisian SPT Tahunan 1770 S, dan
  7. Membantu Pemerintah dalam penyuluhan perpajakan kepada para stakeholder ndash;nya